SUBANG– Bupati Subang H Ruhimat meresmikan fasilitas pengolahan sampah berupa pusat daur ulang atau PDU, Selasa (16/6).
Pusat daur ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan presiden republik Indonesia nomor 15 tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai Citarum, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan melalui direktorat pengelolaan sampah.
Dengan membangun sarana prasarana pengelolaan sampah berupa pusat daur ulang atau PDU Bank Sampah Induk dan Biodigester di 5 Kabupaten, di DAS Citarum yang salah satunya berupa pusat daur ulang yang berada di Kabupaten Subang.
Baca Juga:Kecamatan Pusakajaya Masih Zero Covid-19, Masyarakat Tetap Waspada Jaga KesehatanResmikan Ruangan Baru, Pemerintah Desa Gempol Gelar Istigotsah
Kegiatan peresmian tersebut dilaksanakan Bupati Subang bersama Direktur Jenderal PSLB3 secara virtual atau online. Dalam kesempatan yang sama Bupati Subang menandatangani prasasti peresmian pusat daur ulang, yang memiliki kapasitas 10 Ton per hari.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dalam sambutannya sekaligus meresmikan dan menyerah terimakan fasilitas pengelolaan sampah, menyampaikan bantuan sarana prasarana pengolahan sampah yang disampaikan guna mempercepat upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.
Penanganan sampah merupakan masalah bersama dan harus menjadi perhatian semua pihak, di hulu pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah Dan di hilir pemerintah memanfaatkan teknologi untuk. mengelola dan memilah sampah, termasuk mengelola PLTSA
Bantuan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bupati mengucapkan rasa terima kasih kepada kementerian lingkungan hidup atas bantuan yang disampaikan. Dia berharap mudah-mudahan dapat bermanfaat dan dapat membantu dalam pengolahan sampah di Kabupaten Subang. Dengan kapasitas yang ada sebesar 10 ton meskipun jauh dari kebutuhan mudah-mudahan dapat dipenuhi kekurangannya di masa yang akan datang.
“Saat ini Subang merencanakan untuk membangun TPA untuk menggantikan TPA panembong, rencana pembangunan TPK tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah Kabupaten Subang dalam menangani permasalahan sampah yang tiap hari jumlah sampahnya selalu bertambah. Tiap hari total sampah di Kabupaten Subang mencapai 1027 ton dari 1027 Ton. Terkait pengelolaan sampah yang baru terlayani baru 16 kecamatan, itupun belum sampai ke desa desa,” jelasnya.(ysp/ded)