SUBANG-Ujung kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Subang hingga kini belum jelas. Sebab, Kejaksaan diduga menemukan indikasi tindak pidana korupsi. Sehingga tidak bisa hanya diselesaikan melalui mekanisme pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR).
Sedangkan Sekretaris DPRD Ujang Sutrisna dan Sekretaris DPRD periode sebelumnya yang kini menjadi Sekretaris Daerah Aminudin menegaskan, kasus tersebut sudah tuntas. Bahkan perekembangan kasus DPRD ini mendapat perhatian Ketua DPD Nasdem Eep Hidayat.
Usai rapat Nasdem pada 10 Februari lalu di Lembah Gunung Kujang, Eep Hidayat bahkan menegaskan, bahwa kasus di DPRD sudah tidak ada masalah. Bahkan Ia menyebut tidak mungkin naik ke penyidikan karena sudah melalui mekanisme TGR.
Baca Juga:Akte Kelahiran dan Surat Pindah Bisa Print SendiriLacak Penyebaran Covid-19, OTG ODP dan PDP Siap-Siap Swab Test
“Secara hukum sudah tidak ada persoalan. Tidak mungkin kalau pihak Kejaksaan Negeri Subang akan melakukan penyidikan,” ujar Eep kepada media Jabarpress.com.
Sementara Sekretaris DPRD Ujang Sutrisna mengungkapkan, penagihan TGR dilakukan kepada 14 anggota DPRD Subang dan sudah tuntas. Ia pun memastikan kasus serupa tidak lagi terjadi di periode seterusnya. “Kita tegaskan sekarang lebih tertib administrasi, agar tidak lagi terulang,” ujar Sutrisna, pekan lalu.
Sebaliknya, praktisi hukum Endang Supriadi melihat ada unsur kesengajaan dalam kasus SPPD fiktif DPRD Subang. Sehingga menurut Endang, tidak cukup melalui mekanisme TGR. “Saya melihat ada indikasi tindak pidana korupsi. Ada dugaan pemalsuan dokumen. Jadi tidak cukup hanya TGR, sebab ini ada indikasi direncanakan dan sengaja dilakukan sehingga terjadi kerugian negara,” ujar advokat yang juga Ketua LSM Bhineka itu.
Menurut Endang, kasus ini bermula dari temuan BPK tahun 2016 dan terus berulang hingga tiga tahun berturut-turut. Endang mendesak Kejaksaan memperjelas kasus tersebut. Sehingga masyarakat mengetahui secara jelas perkembangannya. Apalagi dalam Peraturan Jaksa Agung No 19/A/JA/Penyelidikan diatur proses penyelidikan selama tiga kali 14 hari.
“Penyelidikan ada waktunya, sekarang sudah sampai mana. Sebaiknya disampaikan ke publik, masyarakat mengetahui secara jelas. Sebab kami mendapat informasi sudah ada pengembalian uang sebesar Rp1,4 miliar. TGR bisa saja, asal dengan catatan tidak ada pemalsuan,” tandasnya.