PURWAKARTA-Bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta yang telah memiliki SIM namun masa berlakunya akan habis, tak perlu repot mendatangi Polres Purwakarta untuk melakukan perpanjangan.
Di masa new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, Polres Purwakarta tetap menggelar program SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM.
SIM Keliling ini bermanfaat bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Pemohon hanya perlu membawa e-KTP dan SIM lama
Baca Juga:DLHK Siapkan Mesin Pemilah Sampah, Akan Disebar ke KecamatanPenumpang Angkot Maksimum 70 Persen, Dishub Wajibkan Protokol Kesehatan
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat lantas, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, mengatakan
pengoperasionalan kembali layanan SIM keliling untuk mencegah penumpukan pemohon di Mapolres Purwakarta.
“Supaya gak numpuk di Polres, maka kami jadwalkan kembali SIM keliling untuk beroperasi. Seperti Senin (15/6), SIM keliling beroperasi dari pukul 08.00 wib hingga 11.00 WIB, di Terminal Maracang Kecamatan Babakancikao,” ungkap Bowo sapaan akrab Kasat lantas Polres Purwakarta, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (15/6).
Namun Bowo mengingatkan, pemohon perpanjangan SIM untuk mentaati protokol kesehatan saat mengantre.
“Pemohon perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer sendiri dari rumah. Di lokasi kami siapkan juga tempat cuci tangan,” imbaunya.
Selain itu, ia juga mengimbau pemohon untuk saling menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan.
“Tolong patuhi arahan petugas saat mengantre di lokasi pelayanan SIM Keliling,” tambahnya.(mas/dan)