Penyidik Fokus Hitung Kerugian
SUBANG-Aktivis Lingkungan di Subang mempertanyakan kapan aparat penegak hukum (APH) khususnya kepolisian dalam menetapkan tersangka kasus CSR Alun-alun Subang. Pasalnya, proses kasus tersebut seolah-olah hilang dan jalan ditempat.
Salah seorang Aktivis, Alam Randjatan mengatakan dugaan kasus penyelewengan dana CSR Alun-alun Subang dinilai tidak ada kejelasan dan sudah sejauh mana dilakukan proses hukum.
Untuk itu, ia meminta kasus tersebut segera dibuka ke masyarakat luas sehingga bisa terang benderang. “Saya masih mempertanyakan dugaan kasus tersebut, apakah masih diproses atau tidak oleh pihak kepolisian,” kata Alam kepada Pasundan Ekspres, Selasa (16/6).
Baca Juga:Kesbangpol Subang: Banyak LSM Tidak Registrasi UlangDisparpora Subang: Pembukaan Objek Wisata Tunggu Keputusan Pemerintah
Dia mengaku mungkin bukan hanya dirinya saja yang mempertanyakan proses kasus tersebut. Pasalnya, banyak masyarakat Subang yang menginginkan agar ada kejelasan proses kasus tersebut. “Kan dulu sempat ramai kabarnya hingga di laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia pun meminta pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut agar segera menetapkan tersangka.
Sehingga bisa menjadikan shock teraphy bagi pihak-pihak yang ingin bermain-main dengan dana CSR, karena dana CSR tersebut harus dinikmati oleh masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi. “Segera tetapkan tersangkanya jika sudah terbukti,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subang melalui Kepala Unit Tipikor Polres Subang, Iptu Doni Setiawan mengatakan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana CSR Alun alun Subang terus berjalan.
Meski sempat terhenti karena adanya pandemi covid-19, namun proses penyelidikan tetap berjalan. “Kasus tetap berjalan, penyelidikan terus berlanjut. Kita sedang menghitung kerugiannya,” ungkapnya. (ygo/sep)