SUBANG-Penggantian Tanah Kas Desa Patimban yang terdampak Pelabuhan Patimban mulai disosialisasikan. Bertempat di Aula Kecamatan Pusakanagara, Warga diundang untuk diberi pemaparan terkait rencana dan prosedur penggantian Tanah Kas Desa Patimban atau Ruislag.
Kabag SDA Pemda Subang Wawan Saefullah mengatakan, apa yang dilaksanakan saat ini bukan sebuah musyawarah ganti rugi lahan. Sebab, soal harga nanti akan menugaskan lembaga yang kompeten dalam menilai harga.
“Bapak Ibu di panggil ke sini untuk disampaikan, jika Desa Patimban yang terkena Pelabuhan Patimban ada tanah milik Desa yang terdampak. Jadi mungkin nanti penggantinya bisa punya bapak ibu,” kata Wawan.
Baca Juga:Tidak MeledakBupati Ajak Semua Pihak Sukseskan Gerakan Sapapait Samamanis
Wawan menuturkan, awalnya tanah kas desa Patimban yang terdampak proyek Pelabuhan Patimban untuk backup area sebanyak 31 hektare. Namun, Kepala Desa Patimban meminta agar tanah seluas 5 hektare dikeluarkan dari Panlok dan hanya 26 hektare yang terdampak. “Jadi awalnya Kantor Desa dan sekolah juga terkena dampak, tapi Pak Kades meminta itu dikeluarkan. Makanya, ada tim teknis yang membahas kalau ini dikeluarkan dari Panlok awal berpengaruh atau tidak,” ucapnya.
Untuk itu, Kepala Desa Patimban diperkenankan untuk mencari tanah pengganti sebanyak 26 hektare yang terdampak. Sebabm proses tukar menukar Barang Milik Negara atau Ruislag dalam hal ini Tanah Kas Desa diganti kembali dengan tanah pengganti.
“Tapi ada proses, tanah bisa dibayar setelah diajukan ke Gubernur. Jika bapak ibu setuju, termasuk nilainya diajukan ke Gubernur, prosedurnya seperti itu,” ungkap Wawan.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Subang Joko Susanto mengatakan, saat ini untuk penggantian tanah kas desa baru sebatas sosialisasi, termasuk mengundang warga pemilik lahan yang nanti menjadi calon pengganti lahan kas desa yang terdampak poyek Pelabuhan Patimban.
“Ini sosialisasi dulu. Tadi secara umum warga setuju, hanya saja kan ada prosedur, termasuk soal pendataan, pengukuran hingga penilaian,” ucap Joko.
Setelah ini, melalui Peraturan Desa (Perdes) akan mencari dan mendata terlebih dahulu lahan-lahan mana saja, yang bisa menjadi calon pengganti tanah kas desa. Setelah itu, pihak BPN bersama Tim Pengadaan Tanah Kemenhub akan memproses termasuk melakukan pengukuran lahan warga oleh BPN.