KARAWANG-Kendati mengalami penurunan penumpang sampai 50 persen, para sopir angkutan kota (Angkot) tetap mengikuti aturan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.
Korlap Angkot Kuning, Bejo mengaku sudah siap menjalankan aturan yang diterapkan Dishub Karawang. “Kami sudah siap. Demi kesehatan bersama,” ujarnya.
Diungkapkan dia, selama masa pandemik Covid-19 ini, para pengemudi angkot mengalami penurunan penumpang sampai 50 persen. Tapi hal itu diringankan dengan dikuranginya storan hingga 50 persen. “Penumpang sangat menurun. Setoran angkot juga diturunkan sampai 50 persen,” katanya.
Baca Juga:Buka 20 Juni 2020, Mall Galuh Mas Siapkan Protokol Kesehatan404 Orang Ikuti Swab Massal
Sementara itu, Dishub Karawang mewajibkan penumpang angkutan perkotaan (angkot) untuk menjaga jarak. Tempat duduk di sejumlah angkot pun diberikan tanda silang sebagai batas jarak.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Karawang, Dhiky Prayuda mengatakan, selain sebagai batas jarak, tanda silang yang dipasang di tempat duduk dalam angkot juga untuk memastikan kapasitas penumpang tidak lebih dari 70 persen. “Ada beberapa aturan yang kami terapkan untuk angkot. Kapasitas penumpang maksimal 70 persen, wajib pakai masker dan jaga jarak,” katanya.
Angkot tidak pernah dilarang untuk beroperasional selama pandemik
Ia menjelaskan, angkot tidak pernah dilarang untuk beroperasional selama pandemik Covid-19. Berbeda dengan bus yang memerlukan izin dari Dishub Provinsi untuk Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan izin dari Kementrian Perhubungan untuk Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) agar bisa beroperasi.
“Bus yang sudah mendapatkan izin untuk kembali beroperasi juga sudah diterapkan protokol kesehatan. Kali ini, kami juga terapkan aturan serupa untuk angkot,” paparnya.
Dhiky menyampaikan, sebelum penerapan aturan ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan para pengemudi angkot. Sehingga saat dilakukan pelaksanaan hari ini tidak ada penolakan dari para pengemudi angkot.(use/vry)