BANDUNG – Jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Barat terus meningkat. Hingga Rabu (17/6/2020) pukul 13.00 total ada 2.662 orang yang dinyatakan positif di tengah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Angka tersebut meningkat lebih dari 39 orang dibandingkan hari kemarin. Meskipun demikian, peningkatan juga terjadi pada jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan pulih.
Hingga kemarin, total terdapat 1.151 pasien positif Covid-19 yang telah pulih. Angka tersebut meningkat 9 orang dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga:Polres Gelar Rapid Test di Stasiun Kereta Api Purwakarta 168 KK di Gambarsari Kecamatan Pagaden Terima Bansos Pemda
“Sementara jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia tidak bertambah. Masih sama seperti kemarin sebanyak 162 orang,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad di Gedung Sate Bandung, kemarin (17/6).
Untuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dalam proses pengawasan saat ini 1.245 orang. Sementara jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih dalam proses perpindahan 3.0.046 orang.
Daud mengatakan, saat ini Pemprov Jabar masih terus menggenjot persetujuan dan pengetesan warga yang terpapar Covid-19. Hingga hari ini, total 209.178 warga Jabar telah memperoleh tes cepat atau cepat.
“Mengingatkan pengetesan masih akan terus dilakukan untuk mempelajari peta persebaran Covid-19 yang lebih lengkap di Jabar,” terangnya.
Terpisah, seiring dengan dikeluarkannya kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal di beberapa daerah di Jawa Barat, perusahaan transportasi online kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Hal itu perlu diwaspadai lantaran sangat rawan terhadap penularan virus korona.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Hery Antasari mempersilahkan perusahaan transportasi online beroperasi seperti biasa. Dengan catatan, agar selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan arahan dari Kementerian Perhubungan untuk daerah yang masuk zona hijau dalam peta sebaran Gugus Tugas Percepatan Penggulangan Covid-19 Pusat.
Baca Juga:Subang Komitmen Jadi Tuan Rumah Terbaik di Porda 2022Minta Izin Keramain Dibuka, Ratusan Pekerja Seni Karawang Geruduk Pemkab
“Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti kendaraan harus rutin disemprot cairan disinfektan. Penggunaan masker, hand sanitizer, dan sarung tangan udah wajib. Dan pembayaran harus dilakukan secara non-tunai,” tegas Hery, di Gedung Sate, Rabu (17/6).
Untuk daerah yang masuk Zona Kuning, kata Hery, transportasi online dipersilakan untuk mengangkut penumpang dengan syarat menggunakan penyekat.