Pemkab Tidak Berhak Ikut RUPS
SUBANG-Pasca tidak bisa melanjutkan operasionalnya, kewenangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong dicabut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, yang disebabkan penyaluran dan pembiayaan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kini, kondisi kantor BPRS Gotong Royong Subang yang beralamat di jalan Otista Kelurahan Karanganyar Subang, sudah sepi pasca dicabutnya izin usaha oleh yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, masih terlihat nasabah yang datang walaupun pintu kantor yang beroperasinal di perbankan tersebut sudah ditempeli surat pemberitahuan.
OJK mengklaim pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang, dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) dengan nomor KEP-65/D.03/2020 tanggal 5 Juni 2020, tentang pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Kabupaten Subang, dan sejak tangal 15 Juli 2019 telah ditetapkan menjadi status BPRS dalam pengawasan khusus (BDPK), karena rasio Keajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4 persen dan tingkat kesehatan yang tidak sehat.
Baca Juga:Pecinta Alam Latih Pengembangan DiriH. Amo Kembali Semangat Jadi Kepala Desa Jabong
Status tersebut, bertujuan agar pengurus dan pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya penyehatan dan saat ini kewenangan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemda Subang H. Tarwan mengatakan, pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Subang oleh OJK, kewenangannya ada di tangani LPS pusat. LPS memastikan simpanan nasabah diselesaikan. “Kewenangannya ditangani oleh LPS. LPS tersebut menjamin dan menyelesaikan pinjaman nasabah BPRS Gotong Royong,” ungkapnya.
Dijelaskan Tarwan, ditariknya kewenangan BPRS Gotong Royong Subang yang berstatus BUMD, kini Pemda Kabupaten Subang tidak memiliki kewenangan sama sekali termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang kewenangannya ditarik LPS. Terhitung 90 hari sejak penetapan pencabutan izin usaha, LPS yang berkewenangan untuk kewajiban simpanan nasabah. “Untuk nasabah BPRS Gotong Royong yang memiliki simpanan, pihak LPS saat ini sedang menyelesaikan simpanan tersebut. Sesuai dengan aturan LPS, dimana nasabah yang tercantum dalam pembukuan BPRS Gotong Royong,” kata Tarwan.