Tarwan mengaku Pemkab Subang kecewa, karena bagaimanapun juga BPRS Gotong Royong merupakan BUMD Kabupaten Subang. Namun hanya karena manajemen yang tidak bisa menyelamatkan BPRS itu sendiri, jadinya seperti ini. Jika Pemkab Subang terus menerus memberikan penyertaan modal, maka akan sulit juga. “Yang berjalan kan aturan. Kalau BPRS Gotong Royong diberikan penyertaan modal dari Pemda terus menerus, ya repot juga,” ungkapnya.
Tarwan mengimbau kepada para nasabah BPRS Gotong Royong, yang diprediksi lebih dari 1.000 nasabah, agar tetap tenang dan jangan termakan isu-isu hoaks, Jika ada hal yang perlu dikonsultasikan bisa langsung ke LPS di kantor BPRS Gotong Royong Subang atau ke kantor bagian perekonomian di Setda Pemda Subang, sehingga kondisi menjadi kondusif. “Nasabah diprediksi 1.000 lebih. Sekitar Rp8 miliar yang akan dibayarkan ke nasabah oleh LPS,” terangnya.
Dijelaskan Tarwan, LPS akan menunjuk bank BNI atau BRI Syariah untuk melakukan pembayarannya terhadap nasabah BPRS Gotong Royong Subang. “Sesuai dengan kesepakatan, maka LPS akan menunjuk bank, dalam hal ini BNI atau BRI Syariah untuk pembayaran terhadap nasabah BPRS Gotong Royong Subang,” ujarnya.
Penjaga Ruko Otista, Iyan (33) mengatakan, banyak nasabah yang datang ke kantor BPRS Gotong Royong namun bertahap, karena ada LPS di dalam kantor tersebut. “Ada yang datang dari pagi, masih ada di dalam mereka juga,” katanya.
Baca Juga:Pecinta Alam Latih Pengembangan DiriH. Amo Kembali Semangat Jadi Kepala Desa Jabong
Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Subang M. Ihsan menunggu dalam perkara BPRS Gotong Royong Subang, dimana perkara tersebut sudah berstatus DIK (penyidikan). Pihaknya masih menunggu adanya penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan penyelewengan BPRS Gotong Royong Subang. “Kami masih menungu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ungkpanya.
Dijelaskan Ihsan, tim pidana khusus (Pidsus) pada bulan Oktober 2019 melakukan penggeledahan kepada dua tempat di terkait perkara BPRS Gotong Royong. Seperti di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang dan juga kantor BPRS Gotong Royong Subang. Pidsus membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan operasional BPRS Gotong Royong dan menyegelnya. “Tetap kita menunggu penghitungan kerugian, kita serius dalam perkara ini bahkan sudah dilakukan penggeledahan pada tahun 2019 yang lalu,” tegasnya.