LPS Cabut Kewenangan BPRS Gotong Royong

LPS Cabut Kewenangan BPRS Gotong Royong
PENGGELEDAHAN: Kejaksaan Negeri Subang ketika melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap Kantor BPRS Gotong Royong. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Nasabah Ingin Segera Ada Tersangka

Nasabah BPRS Gotong Royong berinisial ‘E’ (40) mengatakan, dicabutnya izin BPRS Gotong Royong pandangan para nasabah menjadi miring, karena ketidakberesan para manajemen BPRS Gotong Royong. “Ini ga becus saja, kita jadi kena dampaknya,” ungkapnya.
Dijelaskan E, awalnya juga dirinya mulai mengetahui tidak ada beresnya BPRS, ketika nasabah banyak yang mengeluhkan pinjaman dan sepi kantornya. “Dari sana sudah mulai kelihatan, tapi waktu itu ya saya ga ambil pusing,” katanya.
E mungkin bersama rekan-rekan nasabah lainnya, menginginkan agar segera ada penetapan tersagka terhadap perkara BPRS. Sebab, dampaknya bukan hanya kepada para nasabah, namum juga ke Pemda. “Secepatnya saja ada tersangkanya. Ini memalukan!” ujarnya.(ygo/vry)

Laman:

1 2 3
0 Komentar