KARAWANG– Kantor Pemkab Kabupaten Karawang, digeruduk ratusan pekerja seni Karawang yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pekerja Seni Karawang (FSKSK).
Mereka meminta agar pemerintah untuk membuka kembali izin keramaian dan atau hajatan sampai pada kegiatan hiburan sepanjang memenuhi ketentuan sesuai protokol kesehatan covid 19 yang berlaku.
Para pekerja seni itu, membawa sejumlah spanduk yang meminta agar bisa dilaksanakan kegiatan keramaian khususnya hajatan baik perkawinan maupun khitanan.
Baca Juga:Puskesmas Karanganyar dan Pusakanagara Bakal Gelar Swab Tes21 Desa Jadi Kampung Tangguh Sapapait Samamanis
“Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi banyak aspek, tak terkecuali dalam bidang seni ada didalamnya seni pertunjukan dan hiburan serta para pendukungnya. Sedikitnya ratusan acara seni ditunda bahkan dibatalkan sejak diberlakukannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Karawang dan tentunya di banyak wilayah lainnya, membuat banyak pekerja seni kehilangan mata pencaharian,” ujar Ketua Koordinator Aksi, Budi Setiawan.
Dikatakan, berkenaan dengan adanya perpanjangan masa PSBB di wilayah Karawang. Pihaknya bergerak untuk mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah Karawang serta aparat keamanan agar dapat memfasilitasi para pekerja seni walaupun dengan berbagai pembatasan sesuai protokol covid 19 yang belaku.
Gerakan atau kegiatan ini berbentuk Parade Gelar Budaya dengan tema “Parade Solidaritas Pekeria Seni Karawang menuju dahar deui di nu hajatan” mengandung makna bahwa Hajatan adalah ladang untuk menafkahi diri sendiri dan keluarga.
Dengan demikian, mereka menuntut pihak berwenang untuk membuka kembali izin keramaian dan atau hajatan. Sampai pada kegiatan hiburan sepanjang memenuhi ketentuan sesuai protokol kesehatan covid 19 yang berlaku
“Meminta perhatian pemerintah Kabupaten Karawang terhadap masa depan pekerja seni karawang terdampak covid 19, untuk mengijinkan kegiatan hiburan dalam acara perhelatan warga karawang sepanjang memenuhi ketentuan sesuai protokol kesehatan covid 19 yang berlaku,” jelasnya. (use/ded)