SUBANG-Masyarakat yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) menginginkan bisa kembali bekerja. Mereka menginginkan agar perusahaan bisa mempekerjakan lagi.
Eks pekerja pabrik Yani Dewanti (23) mengatakan, pihaknya menginginkan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir bisa diterima oleh perusahaan tempat bekerja dulu. Dia mendengar kabar dari Disnakertrans Subang, pabrik-pabrik yang mengurangi pekerjanya akan mempriotaskan kembali eks karyawannya.
“Saya dan mungkin rekan – rekan lainnya juga ingin bisa bekerja kembali di tempat asal setelah pandemi ini berakhir,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Pemerintah Desa Mekarwangi Alokasikan Rp80 Juta untuk InfrastrukturBupati Subang Senang Panen Perdana Tembakau di Desa Cimeuhmal
Dirinya ingin sesegera mungkin pandemi Covid-19 berakhir. Sebab kondisi keuangannya semakin memburuk jika kondisi ini berlarut-larut.
“Hanya bisa bertahan dengan uang tabungan yang ada sambil menunggu Covid-19 ini berakhir,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Subang Kusman Yuhana mengatakan, ada 24 perusahaan seperti pabrik, hotel, wisata dan lainnya yang merumahkan dan juga melakukan PHK. Alasannya karena kunjungan tidak ada ke hotel atau tempat wisata hingga kesulitan buyer untuk menjual produksi di pabrik. Menurutnya, ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Subang saja.
Dia menuturkan, dari 24 perusahaan tersebut ada sebanyak 20.422 pekerja pabrik yang diliburkan, dirumahkan dan di PHK. Seperti pekerja yang diliburkan sda sebanyak 9.193 orang, dirumahkan sebanyak 7.338 orang dan yang PHK sebanyak 3.891 orang.
“Itu kan dari manajemen perusahaan kita tidak ikut andil di dalamnya,” ujarnya.
Kusman mengatakan, banyaknya tuntutan para pekerja yang menginginkan bekerja kembali di tempat asalnya akan membuat surat himbauan kepada perusahaan – perushaaan agar menerima kembali para pekerja tersebut.
“Segera saya buat himbauan agar mereka bisa bekerja kembali tentunya setelah pandemi ini mereda dan perusahaan sudah berjalan normal kembali,” pungkasnya.(ygo/ysp)