PURWAKARTA-Ketua DPRD Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tanah merah di Kecamatan Sukatani. Sidak didampingi sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). H Ahmad Sanusi.
Padahal, Sat Pol PP mengawal ketat lokasi untuk tetap menutup atau menghentikan kegiatan galian hingga pengusaha menempuh perijinan secara lengkap.
Kang Amor biasa H. Ahmad Sanusi dipanggil mengaku gerah dengan kegiatan galian tanah merah tersebut, banyak aduan masyatakat masuk ke meja kerjanya.
Baca Juga:Objek Wisata di Kabupaten Bandung Barat Batasi PengunjungDPRD Karawang Fasilitasi Resepsi Hajatan dengan Protokol Kesehatan
“Hareudang Ngadengena (gerah mendengarnya, red). Aduan masyarakat bukan hanya masuk ke meja kerja saya, di media sosial dan media berita ramai bahas soal galian ini,” jelas Kang Amor diwawancara di jalan Raya Sukatani lokasi galian.
Atas nama pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Purwakarta, Kang Amor meminta masyarakat tenang dan menyerahkan proses selanjutnya oleh pemerintah. “Kami mendengar suara rakyat dan kami sudah berbuat bahkan telah bertindak, agar galian tanah merah ini dihentikan,” lanjutnya.
Ditanya perihal perijinan, Kang Amor menegaskan, perihal perijinan Galian C menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat. Meski demikian, Kang Amor mengingatkan jika jemerintah daerah dalam hal ini DPRD juga memiliki peran yang tidak jauh penting dalam mengawasi kegiatan galian.
“Setiap wilayah atau daerah pemerintahan pasti memiliki aturan aturan, tidak terkecuali perihal aturan galian,” ungkapnya.
Terpisah, Iskandar (38) warga sekitar lokasi mengaku puas dengan aksi Ketua DPRD Purwakarta yang datang langsung ke lokasi. Gara-gara kegiatan galian tanah merah ini jalan jadi kotor dan berdebu, sehingga berpotensi menggangu kesehatan warga sekitar.
Untung saja, tidak ada hujan, pastinya jalan akan licin dan membahayakan pengendara.
“Banyak pejabat yang ketika mendengar keluhan masyarakat dengan berkomunikasi di belakang meja. Kang Amor ini berani turun langsung. Semoga ke depan galian ini bisa ditertibkan,” tutupnya.(mas/vry)