PURWAKARTA-Seluruh aparatur Pengadilan Negeri Purwakarta melaksanakan tes cepat atau rapid test di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta, Jl KK Singawinata No. 101, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta, beberapa waktu lalu (19/6) lalu.
Tercatat mulai dari unsur pimpinan, hakim, pejabat struktural/fungsional hingga para pegawai dan honorer dengan jumlah total 56 orang ikut melaksanakan rapid test tersebut.
Adapun rapid test itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta melalui Puskesmas Purwakarta Kota yang dipimpin oleh dr. Ano Nugraha selaku Kepala Puskesmas Kota.
Baca Juga:Rotasi Mutasi, 57 ASN Dapat Tugas BaruPasang Reklame Wajib Miliki IMB, DPMPTSP Karawang Tertibkan Habis Masa Berlaku
Ketua Negeri Purwakarta Rustanto SH MH melalui Sekretaris PN Purwakarta Gegen Diosya Sr SH MH mengatakan, rapid test terhadap seluruh aparatur PN Purwakarta tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Korona atau Covid-19, kususnya di lingkungan PN Purwakarta.
“Tak kurang dari 100 orang tamu per harinya yang datang ke PN Purwakarta. Untuk itu protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan. Selain menyiapkan wastafel, hand sanitizer dan thermo gun, seluruh tamu yang datang ke PN Purwakarta juga wajib memakai masker,” kata Gegen melalui rilisnya kepada Pasundan Ekspres yang diterima redaksi, Ahad (21/6).
Gegen memastikan PN Purwakarta masih melaksanakan proses persidangan perkara-perkara perdata dan permohonan. Termasuk juga para pemohon yang berkaitan dengan surat-surat keterangan lainnya.
“Adapun terkait penyelesaian sidang untuk berbagai perkara pidana, itu dilakukan dengan sidang secara teleconfrence di Ruang Sidang PN Purwakarta. Adapun jaksanya di Kantor Kejaksaan Negeri, sedangkan terdakwanya berada di Lapas Purwakarta,” ucapnya.(add/ysp)