KARAWANG-Pemasangan reklame pada tanggal 1 Juli 2020 wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu sesuai Perda nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame dan Perbup nomor 3 tahun 2020 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepala DPMPTSP Karawang.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Karawang, Asep Suryana mengatakan, terhitung pada tanggal 1 Juli 2020 pengajuan izin reklame oleh penyelenggara reklame wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai persyaratan penyelenggaraan izin reklame. “Begitu juga reklame yang menempel pada bangunan sebagai media reklame wajib memiliki reklame,” ujar Asep.
Dikatakan, bagi reklame yang sudah memiliki izin penyelenggaraan reklame masih berlaku sampai batas waktu sebagaimana izin yang tercantum. “Bagi reklame yang sudah habis masa berlakunya, ke depan akan kami tertibkan,” tandasnya.
Baca Juga:Mall Galuh Mas Buka Kembali Minggu DepanKantor Urusan Agama Bisa Gelar Akad Nikah di Luar Kantor
Dijelaskan, pihaknya sudah mensosialisasikannya kepada para penyelenggara reklame baik yang berbadan hukum maupun perorangan. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak membuat IMB reklame,” jelasnya.
Ia menambahkan, sanksi bagi reklame yang tidak memiliki IMB sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang bangunan gedung yaitu pembongkaran bangunan. “Jadi kami berharap penyelenggara mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.(use/vry)