TANJUNGSIANG-Pemerintah Kecamatan Tanjungsiang ingatkan para Kepala Desa (Kades) dan masyarakat Desa agar aktif dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Hal itu disampaikan Dadan Dwiyana dalam program reguler bincang-bincang Pasundan Ekspres, melalui kanal youtubenya, yang disiarkan sejak, Sabtu (20/6).
Menurutnya, Dana Desa harus melibatkan masyarakat desa secara luas, baik dalam tahap perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan dan pertanggung-jawabannya. “Secara prinsip pemerintahan desa itu bersifat partisipatif.
Sehingga proses aktif masyarakat dalam pembangunan desa dari awal sampai akhir dilibatkan begitupun dengan dana desa, bisa dialokasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga:Anne Ratna Mustika Ajak Warga Olahraga di Era New Normal521 Warga Tes Swab di Tiga Kecamatan
Namun menurutnya, akan menjadi krusial jika keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa tidak ada, atau tidak dilibatkan. Masyarakat kata Dadan akan menjadi tidak merasa memiliki. “Ketika masyarakat tidak merasa memiliki, kepedulian terhadap pemerintahan desa akan sangat kurang,” tambahnya.
Dipilih berdasarkan tekhnis profesionalisme
Dia juga menyinggung persoalan Kepala Desa yang merupakan jabatan politis, karena dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga harus lebih memiliki sikap kepemimpinan dan kenegarawanan yang lebih prioritas ketimbang persoalan tekhnis.
Sebab, seorang Kepala Desa bukan jabatan yang dipilih berdasarkan tekhnis profesionalisme.
“Dia harus lebih mampung mengayomi, mengemong, melayani seluruh komponen masyarakat, sehingga keterlibatan aktif masyarakat dalam pemerintahan desa bisa terjadi, adapun persoalan tekhnis ada perangkat desa yang lain yang bisa membantu, sekali lagi, yang dibutuhkan seorabg Kepala Desa itu kepemimpinannya,” tambahnya lagi.
Dia kembali menyinggung persoalan kewenangan penggunaan dana desa, yang secara formal kewenangannya ada di Kepala Desa. Namun kembali pada prinsip dari pemerintahan desa lagi yang bersifat partisipatif, sehingga aspek prosedural penggunaan dana desa diputuskan oleh Kepala Desa harus melalui proses keterlibatan masyarakat.
“Contoh alurnya musyawarah desa. Betul secara formal kepala desa memiliki kewenangan, tapi dalam penggunaan kewenangannya itu Kepala Desa tidak boleh sewenang-wenang,” bebernya.
Diakhir perbincangannya dengan Pasundan Ekspres, Dadan juga menyinggung potensi di wilayah Kecamatan Tanjungsiang, terutama potensi wisata dan pertanian yang dia nilai sudah dikelola dengan baik oleh setiap desa. Kendati masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kembali, terutama dalam menyambut new normal di era pandemi.(idr/sep)