KARAWANG-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, mematangkan persiapan pengawasan verifikasi faktual (verfak) pencalonan perseorangan untuk Pilkada 2020. Tahapan ini akan dimulai pada 24 Juni – 12 Juli 2020.
Hal ini dilakukan jangan sampai pengawasan yang dilaksanakan kendor sehingga menimbulkan adanya celah penyimpangan.
“Dalam koordinasi yang dilaksanakan dengan Panwaslu di tingkat kecamatan untuk melaksanakan pengawasan tahapan Pilkada,” terang Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, Selasa (23/6).
Baca Juga:Purwakarta Siapkan Kabupaten Layak AnakGERAKAN LITERASI DAN FALSAFAH IQRO
Dikatakan Kursin, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan personel dan strategi pengawasan dalam verifikasi faktual (Verfak) yang dijadwalkan 24 Juni hingga 12 Juli mendatang.
“Saat ini kami tengah fokus membekali jajaran pengawas kami baik di tingkat kecamatan maupun tingkat desa dan kelurahan dalam hal pengawasan verifikasi faktual Bakal Calon Perorangan (Bacaper), sesuai dengan arahan Badan Pengawas Provinsi Jabar,” jelas Kursin.
Pihaknya menegaskan, supaya Panwaslu Kecamatan memberi arahan kepada jajaran pengawas di tingkat kelurahan jika terjadi perbedaan tafsir dalam Verfak tersebut.
Menurutnya, hal ini akan menjadi titik rawan sengketa, jika tidak dilakukan pengawasan dan pendampingan di lapangan secara langsung.
“Ini yang perlu diperhatikan. Jangan sampai ada beda data di lapangan. Sehingga, pengawasan dan pendampingan perlu dilakukan secara langsung,” katanya.
Dalam koordinasi yang dilakukan, lanjut Kursin, pihaknya meminta petugas verfak di lapangan tetap melakukan protokol kesehatan dengan menggunkan alat pelindung diri dalam melaksanakan verfak. “Petugas verfak dilpangan tetap menggunakan prosedur protokol kesehatan menggunakan APD,” ungkapnya.(ddy/vry)