Gandeng BNN, Sinergi Antar Penegak Hukum
PURWAKARTA– Lapas Kelas II B Purwakarta bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi dan penguatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
Turut pula dilakukan penandatangan nota kesepahaman dengan BNN Kabupaten Karawang.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (22/6) di Aula Serbaguna Lapas Kelas II B Purwakarta tersebut diikuti oleh seluruh pegawai lapas, dan perwakilan dari BNN.
Kepala Lapas Purwakarta Rino Soleh Sumitro menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan sinergitas antaraparat penegak hukum, demi terjaganya Lapas Purwakarta dari peredaran narkoba.
Baca Juga:Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat Berikan Mesin PCRPerpustakaan Daerah Kabupaten Purwakarta Lakukan Pembatasan Layanan
“Langkah-langkah yang telah dilakukan Lapas Purwakarta dalam pencegahan peredaran narkoba salah satunya dengan memaksimalkan penggeledahan badan dan barang. Termasuk, penggeledahan kamar hunian secara rutin dan insidentil,” ujarnya melalui rilis yang diterima Pasundan Ekspres, Rabu (24/6).
Lebih lanjut, Rino menyebutkan, lokasi lapas yang dekat dengan jalan raya, menjadi potensi masuknya narkoba ke dalam lapas melalui modus pelemparan. Sudah beberapa kali kejadian pelemparan tersebut beruntung petugas kami sigap sehingga dapat digagalkan sebelum sampai ditangan warga binaan.
“Indonesia menjadi sasaran peredaran narkoba, untuk saat ini jenis sabu yang beredar didominasi dari Iran. Pemberantasan narkoba tidak mudah, tapi Alhmadulillah belum ada laporan atau kasus peredaran narkoba di dalam lapas Purwakarta,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, sambungnya, merupakan bentuk keseriusan Lapas Purwakarta dalam pencegahan peredaran narkoba. “Kami ucapkan terima kasih kepada BNN Kabupaten Karawang yang turut mendukung usaha kami dalam memerangi bahaya narkoba,” ucapnya.(add/ysp)