SUBANG-Muhammadiyah telah mengumumkan Idul Adha jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020. Hal itu berdasarkan edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut disebutkan, sehubungan dengan wabah Covid-19 yang masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Panduan Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Subang, Suhaerudin menjelaskan, merujuk pada surat edaran tersebut salat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Baca Juga:BKKBN Jawa Barat Kejar Target 1 Juta AkseptorCara PT Tirta Investama Terapkan Protokol Kesehatan di Lingkungan Pabrik
Salat Idula Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
“Bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat atau ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (25/6).
Ibdah kurban adalah sunat muakad
Mengenai ibadah kurban, Suhaerudin menjelaskan, hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban,” ujarnya.
Dia mengatakan, bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
“Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan,” bebernya.(ysp/vry)