PURWAKARTA-Prihatin pada kelurga Korban, Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi didampingi anggota Fraksi Golkar Tuti, mendatangi rumah duka korban tenggelam usai berenang di bekas galian C pasir Desa Citalang beberapa waktu lalu.
Atas nama Pemerintahan Kabupaten Purwakarta, rasa prihatin juga bela sungkawa diutarakan H Ahmad Sanusi terhadap keluarga korban secara langsung.
Atas kejadian ini, H Ahmad Sanusi kembali mengingatkan kejadian seperti ini yang tidak boleh terjadi.
Baca Juga:Hari Ini, 40 Orang di Tanjungsiang Subang Jalani Swab Test MasalKemenpolhukam Apresiasi Kebijakan Selama PSBB
“Dimanapun yang namanya galian C baik itu pasir maupun galian tanah merah, pasti berdampak negatif. Selain rusaknya alam jangka panjang, ternyata juga menimbulkan korban jiwa dan kejadian ini bukan hanya sekali,” imbuhnya.
Untuk itu, H Ahmad berupaya agar baik Pemkab Purwakarta, intansi terkait seperti Perhutani yang memberikan izin lintas juga masyarakat Purwakarta jangan mudah memberikan izin pada perusahaan yang bergerak di galian atau tambang.
“Usai habis material alam digali, pasti menyisakan lubang atau kubangan. Nah pengusaha yang sudah meraup untung entah sudah kemana, akhirnya setelah terjadi kecelakaan seperti saat ini pemerintah lah yang kemudian harus tanggung jawab,” lanjutnya.
Untuk itu H Ahmas Sanusi kembali mengingatkan masyarakat Purwakarta untuk segera sadar dan jangan mau begitu saja menerima kegiatan tambang seenaknya merusak alam.
Senada dengan pernyataan ketua DPRD, Tuti Rohayani yang juga ikut menjumpai rumah duka mengimbau agar orang tua lebih waspada dan menjaga anak anaknya lebih ekstra. Terlebih warga yang berada di sekitaran tambang.
“Jalan rusak, alam rusak, rawan kecelakaan pasti dengan lalu lalang truk truk pengangkut pasir dan tanah. Lalu lintas jadi macet, negara pun dirugikan. Sebab, harus bertanggung jawab ketika jalan rusak.
Bandingkan dengan keuntungan pengusaha tambang.
Mereka para pengusaha tambang yang untung, pemerintah dan masyarakat kebagian ruginya, baik saat beroprasi hingga mereka tutup masih saja merugikan orang lain,” tutupnya.(mas/vry)