Kini, sistem zonasi menimbulkan masalah baru dan menjadi masalah kependudukan yang sebelumnya tidak sempat terpikirkan.Walaupun pendaftaran peserta didik melalui sistem online dalam upaya mendukung Peraturan Pemerintah RI no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 74 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 dan 2 bahwa penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar/menengah yang objektif, transparan dan akuntabel tetapi masih banyak orang berbondong-bondong melakukan migrasi mendekati sekolah tujuan demi menempatkan anaknya sebagai peserta didik di sekolah yang diinginkan, munculcalo-calo pembuat kartu keluarga baru atau surat kepindahan orang tua.
Lalu,apa yang seharusnya dilakukan oleh PPDB sistem zonasi? Hal terpenting adalah membangun fasilitas pendidikan yang merata di setiap pelosok wilayah baik secara fisik (berupa sarana dan prasarana) maupun sumberdaya manusianya (pengajar dan manajemen sekolahnya) sehingga memiliki kualitas yang sama dan akhirnya menghasilkan output yang setara. Persiapkan secara matang komponen-komponen dalam dunia pendidikan yang menunjang keberlangsungan proses belajar mengajar sehingga masyarakat memiliki kesadaran sendiri untuk menentukan pilihannya pada sekolah-sekolah tujuan dan sekolah terdekat dari tempat tinggalnya.
Kebijakan pendidikan yang bagus dan mulia belum tentu dilaksakan dengan bagus dan benar manakala masyarakat masih berorintasi pada output dan bukan pada proses yang benar.
Baca Juga:Catat Caranya, Google Akan Bayar Media Massa di DuniaKapolri Cabut Larangan Pengumpulan Massa tapi Tetap Harus Laksanakan 4 Poin Ini
Kejujuran yang menjadi dambaan setiap insane yang beriman terlebih di dunia pendidikan akan menjadi barang yang mahal dan kita telah mewariskan perilaku tidak terpuji kepada generasi berikutnya, adalah sebuah prahara besar. Diperlukan teladan dan keteladanan dari diri kita masing masing. (*)