Oleh
1.Dwi Angga Oktavianto,SPd,MPd (Guru SMKN 1 Kecamatan Binuang,Kabupaten Tapin,Kalimantan Selatan)
2.Drs.Priyono,MSi( Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)
PPDB tahun 2020 ini sepertinya masih memunculkan masalah. DKI Jakarta sebagai daerah tujuan para urbanis atau daerah urbanisasi dengan jumlah penduduk dan jumlah sekolah negeri terpadat mengalami masalah pelik. Detik.com mengambil judul bombastis, “Siswa Korban” PPDB DKI: Peringkat 3 Besar Besar, Tak Bisa Daftar SMA Gara gara Usia.
Lagi dan lagi masalah geografis menjadi problematika PPDB. Tahun lalu masalah geografis yang muncul dalam PPDB antara lain; pembagian zonasi hanya berdasarkan jarak, pembagian zonasi hanya berdasarkan pembagian administrasi, dan pendataan kependudukan (anak usia sekolah).
Baca Juga:Kisah Tim Relawan Support Pasien Covid-19 di Desa Sindangsari Kecamatan KasomalangHarga Kopi Mulai Stabil, Produksi Tidak Terpengaruh Pandemi
Tiga tahun sebelumnya problem yang muncul terkait dengan SKTM atau surat keterangan tidak mampu yang asli tapi palsu akibat ulah orang tua yang menginginkan anaknya diterima tetapi melakukan kebohongan berjamaah dengan aparat desa. Kebijakan pemerintah yang punya tujuan mulia, mulai dari orientasi pemerataan kualitas sekolah sampai kesetaraan bagi mereka yang kurang mampu direspon dengan cara atau siasat yang tidak terpuji. Begitu mahalnya sebuah kejujuran di negeri ini?
Tahun ini masalah geografis yang muncul ialah anak usia sekolah yang terlalu muda, tidak dapat sekolah di sekolah negeri yang ada di zonasi tempat tinggalnya. Grup WA Komunitas Geo yang terdiri dari para guru geografi, geologi, dan para dosen ilmu kebumian juga sempat ramai membahas PPDB. Salah seorang rekan di Semarang menyampaikan bahwa anaknya dengan prestasi mentereng kesulitan mendapat sekolah.
Berkaca dari permasalahan-permasalahan tersebut sepertinya perlu melibatkan ahli geografi untuk memecahkan masalah PPDB yang berupa masalah geografis. Masalah geografis terkait dengan ruang, jarak, karakter wilayah, interaksi wilayah dan asesibilitas.
Ilmu Geografi Sebagai Solusi PPDB
Kompleksitas masalah dan karakter wilayah harus diperhatikan dalam proses penyusunan zonasi. Solusinya ialah membagi zonasi tidak hanya berdasarkan administratif dan jarak, serta harus memperhatikan jumlah anak usia sekolah.
“Membagi sebuah wilayah kedalam beberapa zona-zona itu ada ilmunya, tidak bisa asal-asalan dengan kabupaten dibagi beberapa kecamatan, kecamatan dibagi beberapa desa.” Kata Luthfi Muta’ali seorang Geograf dari UGM. Selama ini ego sektoral dalam birokrasi di Indonesia masih sangat kental. Perlu menanggalkan hal tersebut. Data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sangat diperlukan oleh Dinas Pendidikan sebagai dasar menyusun zonasi PPDB.