SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang (Kejari) berkerjasama dengan Grab untuk mengantar bukti tilang ke rumah warga. Kerjasama yang dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Subang yang melanggar lalu lintas dan tertilang.
Pasalnya, di masa new normal masyarakat masih tetap dianjurkan melakukan protokol kesehatan, sehingga untuk pengambilan bukti tlang bisa dilakukan Grab.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang melalui Kepala Seksi Pidana Umum Rionov Oktana SH saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, sehubungan dengan pandemi Covid-19 dan era new normal anjuran pemerintah untuk tetap mewajibkan psychal distancing.
Baca Juga:Hari Keluarga Nasional di Masa Pandemi, BKKBN Targetkan 1 Juta AkseptorLima Tahun Berturut-turut, Purwakarta Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian
Guna menghindari kerumunan, Kejari Subang berinovasi dengan menggandeng jasa pengiriman dalam hal ini GrabExpress untuk mengantarkan pengambilan tilang ke Kantor Kejari Subang dan mengantarkannya ke rumah masyarakat atau pelanggar.
“Ini inovasi kami dengan menggandeng jasa pengantar. Dalam hal ini, GrabExpress akan memudahkan masyarakat yang tertilang bisa diantarkan bukti tilangnya. Seperti STNK, SIM sampai rumah,” ungkapnya.
Dijelaskan Rio, jasa antar tersebut selain mempermudah masyarakat yang terkena tilang tidak perlu harus datang ke kantor kejaksaan untuk mengambil tilang.
Di sisi lain menghindari adanya praktik percaloan. “Ini sangat membantu, di sisi lain mempermudah dan juga menghindari adanya praktik percaloan dalam pengambilan tilang,” katanya.
Kejari berikan kemudahan
Rio menuturkan, ditengah kondisi seperti ini Kejari Subang menjawab tantangan untuk kemudahan pengambilan tilang. Seperti contoh, masyarakat yang tertilang hanya cukup membuka website kejaksaannegerisubang.go.id.
Masyarakat bisa melihat info tilang di website tersebut dan hanya meng-klik. Nantinya ada rekapan tilang yang keluar, seperti nomor tilang dan dendanya. “Buka website kami. Dari situ, nantinya masyarakat bisa memesan GrabExpress untuk mengambil tilangnya di Kantor Kejari Subang,” tuturnya.
Pemberlakukan jasa antar yang bekerjasama dengan Grab, lanjutnya, saat ini masih belum ada pembatasan pemberlakuan hingga kapan. Saat ini, di tengah new normal seperti ini dokumen data tilang seperti STNK, SIM dan lainnya sudah bisa diambil, dan bisa mengunakan aplikasi tersebut tanpa keluar rumah.