Oleh: Susilawati, S.Pd., M.Pd.
Dosen Politeknik Negeri Subang
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 15 dijelaskan bahwa pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Sejalan dengan itu, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengatakan bahwa pendidikan vokasi harus sinergi erat dengan industri dan dunia kerja atau diistilahkan dengan link and match.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Indonesia, Wikan Sakarinto mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terus mendorong terwujudnya link and match atau pernikahan antara Pendidikan Vokasi, Dunia Industri dan Dunia kerja.
Baca Juga:Hangus, Mobil Alphard Via Vallen Dibakar Orang Tak DikenalWagub Jabar : Kepala Desa Harus Berinovasi. Kembangkan Desa Menuju Desa Mandiri dan Desa Maju
“Perjodohan” ini dapat dilakukan melalui Pendidikan Tinggi Vokasi, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta Lembaga Kursus dan Pelatihan. Keuntungan bagi industri dan dunia kerja akan mendapatkan SDM yang lebih sesuai dengan kebutuhan, unggul dan kompeten, yang diciptakan secara bersama dengan dunia pendidikan vokasi.
Beberapa paket perjodohan yang dicanangkan oleh Dirjen Pendidikan Vokasi antara lain
(1) pengembangan kurikulum yang disusun secara bersama dengan industri;
(2) tenaga pendidik (guru/dosen) tamu dari industri yang mengajar secara rutin di lembaga pendidikan vokasi (SMK, Perguruan Tinggi Vokasi dan Lembaga Kursus);
(3) program magang di industri yang diterapkan secara terstruktur dan dikelola dengan baik;
(4) komitmen yang kuat dan resmi dari pihak industri untuk menyerap lulusan;
(5) program beasiswa dan ikatan dinas bagi peserta didik; (
6) Bridging Program yaitu pihak industri memperkenalkan teknologi dan proses kerja industri yang diperlukan kepada para tenaga pendidik di lembaga pendidikan vokasi;
(7) sertifikasi kompetensi bagi lulusan diberikan oleh lembaga sertifikasi dan atau lembaga pendidikan vokasi bersama industri; dan
Baca Juga:Kegiatan Ekonomi Kembali Normal Seratus PersenBentuk Majelis Masyayikh, Wagub Serap Aspirasi Ulama
(8) pihak industri memberikan bantuan peralatan laboratorium kepada lembaga pendidikan vokasi dan
(9) program joint research yaitu riset terapan tenaga pendidik yang berasal dari kasus nyata di industri.
Dari beberapa paket yang disiapkan tersebut, terdapat 5 paket yang diwajibkan dalam perjodohan industri dan pendidikan vokasi yaitu: kurikulum yang disusun bersama dengan industri, guru/dosen tamu dari industri, program magang disusun dan dirancang bersama sejak penyusunan kurikulum, komitmen yang kuat dari pihak industri untuk penyerapan lulusan, dan industri diminta memberikan update kepada guru dan dosen mengenai perkembangan terkini di dunia industri maupun dunia kerja (bridging program).