KARAWANG-Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengaku penindakan kasus korupsi di Karawang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Namun, pihaknya bakal kembali memanggil terduga korupsi yang saat ini sedang ditangani.
“Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi memang sempat terkendala Covid-19. Ada anjuran dari pimpinan untuk tidak melakukan pemanggilan dulu, ya kami patuhi. Namun sekarang pemanggilan dan pemeriksaan sudah mulai dilanjutkan lagi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, seusai menandatangani naskah kerja sama dengan Pimpinan Cabang Bank BTN Karawang, di aula Kajari setempat, Selasa (30/6).
Rohayatie berjanji dalam bakal mengekspose kasus korupsi tersebut jika pemeriksaannya sudah rampung.”Tunggu saja tanggal mainnya,” katanya singkat.
Baca Juga:Waspada! Suami Istri asal Padalarang Kabupaten Bandung Barat Oplos Daging Celeng dengan Daging SapiCita-cita Ingin Jadi Tentara, Wisnu Bocah dari Desa Talagasari Pengen Naik Tank Baja
Ia menambahkan, pihaknya melakukan kerjasama dengan BTN ini ada di bidang perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan. “Sebelumnya kejaksaan sudah melakukan kerja sama dengan beberapa bank lainnya,” katanya.
Beberapa bank, kata Kajari, sudah meminta bantuan untuk melakukan penagihan. Namun, kejaksaan belum bisa mengabulkan semua ajakan kerja sama tersebut.
Tidak akan jalan apabila tidak ada SKK
“Kerja sama tidak akan jalan apabila tidak ada Surat Kuasa Khusus (SKK). SKK harus diajukan permohonannya kepada kami. Kalau tidak ada berarti kami tidak bisa bantu apa-apa,” katanya.
Di tempat yang sama Pimpinan Cabang Bank BTN Karawang, Denny Kriswana menuturkan, pihaknya sengaja menjalin kerja sama dengan pihak Kejari Karawang untuk penagihan kredit macet senilai kurang lebih Rp 5 miliar. “Sampai saat ini Bank BTN sudah menyalurkan Rp 6,5 triliun kredit untuk 50 ribuan kreditur di Karawang. Rp 5 miliar di antaranya berstatus kredit macet,” ujar Denny.
Menurutnya, wilayah Kabupaten Karawang sejuah ini merupakan lumbung kredit KPR BTN selain Jabodetabek. Dengan pertumbuhan rata-rata debitur tiap tahun mencapai enam ribu orang. “Ini kerja sama pertama kami dengan Kejaksaan.
Saya yakin kerja sama ini jadi stimulus untuk mempercepat penagihan kredit bermasalah. Karena salah satu tugas perbankan adalah menyalurkan kredit dan memastikan kredit kembali,” jelasnya.
Di tengah pandemi Covid-19, lanjut Denny, Bank BTN sudah melaksanakan instruksi Presiden Jokowi terkait relaksasi kredit selama satu tahun. Sebanyak tiga ribu lebih debitur di Karawang telah menerima relaksasi berupa keringanan penundaan pembayaran pokok dan bunga.(use/vry)