Oleh : Ardy Firman Ramadhani dan Anisa FitriÂ
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta
Keputusan Komisi Pemilihan Umum untuk tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak menimbulkan perdebatan. Hal ini dikarenakan Indonesia sedang berada di tengah-tengah pandemi global Covid-19 yang secara tidak langsung membatasi ruang gerak massa.
Dalam hal ini, kegiatan yang mengharuskan berkumpulnya orang banyak tidak bisa dilaksanakan sebagaimana Covid-19 ini tidak ada. Hal ini membuat banyak pihak menilai bahwa penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah ini ditunggangi oleh kepentingan politik. Rencana penyelenggaraan pilkada ini mendapatkan kritik dari sejumlah pihak karena dianggap terlalu beresiko.
Tahapan proses Pemilihan Umum Kepala Daerah ini sudah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020 lalu. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020. Dalam Perppu ini diatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula dilaksanakan pada bulan September diubah dna ditunda menjadi bulan Desember.
Baca Juga:MENYIAPKAN ANAK MENUJU ERA NEW NORMALJalan tanpa Drama
Pilkada ini akan dilaksanakan di 270 daerah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota secara serentak.
Di satu sisi, beberapa pihak beranggapan bahwa penyelenggaraan Pilkada di tengah-tengah pandemi ini adalah keputusan yang tepat. Tak lain adalah huubungannya dengan kualitas calon yang akan berperang dalam pemilihan umum.
Isu soal wabah virus bukan hal yang bisa diprediksi sama sekali. Tidak seperti resesi ekonomi atau SARA yang sering dibawa untuk menggiring atensi publik soal Pilkada, masalah virus adalah gelombang yang hadirnya tidak bisa diraba kapan mulai dan kapan akan selesai.
Isu soal wabah virus ini bisa menjadi isu yang diangkat untuk menguji gagasan calon (baik calon petahana maupun non-petahana) untuk memberikan pemikiran terbaiknya dalam mengatasi Covid-19.
Karena Covid-19 membawa dampak yang sangat signifikan di nyaris semua sektor. Menghambat laju ekonomi, pendidikan, bahkan sosial. Banyak ideal-ideal pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan yang bergeser akibat adanya wabah ini.
Dengan mengajukan topik ini sebagai isu strategis bagi pada calon pimpinan kepala daerah, diharapkan bisa menjadi poin penilaian yang pentin untuk masyarakat dalam menggunakan hak suaranya.