Waspada! Suami Istri asal Padalarang Kabupaten Bandung Barat Oplos Daging Celeng dengan Daging Sapi

Waspada! Suami Istri asal Padalarang Kabupaten Bandung Barat Oplos Daging Celeng dengan Daging Sapi
GELAR PERKARA: Kapolres Cimahi AKBP AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara kasus penjualan daging celeng. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Yoris menuturkan, motif penjualan dipicu karena alasan ekonomi. Dengan menjual daging celeng, pelaku dapat meraup untung lebih besar. “Kalau kita analogikan, harga daging celeng satu kilonya sekitar 40-50 ribu, harga daging sapi satu kilonya mencapai 120 ribu atau lebih.

Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi,” papar Yoris.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dua pasal. Pertama, Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Ayat 1.

Kedua, Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga:Cita-cita Ingin Jadi Tentara, Wisnu Bocah dari Desa Talagasari Pengen Naik Tank BajaKejari Karawang Soroti Laporan Keuangan Pilkada

“Pasal yang kita persangkakan, ada dua Undang-undang. Yang pertama undang-undang tentang pelayanan konsumen perlindungan konsumen. Yang kedua ini tentang peternakan dan kesehatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” tegasnya.

“Kepada kelima orang ini, sekarang sedang diproses di Polres Cimahi. Dan rencananya akan kita limpahkan ke polres-polres yang lain, Polres Cianjur, Polres Tasikmalaya, Polres Purwakarta. Karena TKP penjualan semuanya berasal dari sana,” pungkasnya.(eko/vry)

Kasus Penjualan Daging Celeng

Kepolisian Amankan Lima Pelaku
Padalarang (Pasturi berinisial R (45) dan T (24))
Tasikmalaya
Cianjur
Purwakarta

7 Tahun Beroperasi Sejak Tahun 2013

Barang Bukti
120 kilogram daging sapi
12 kilogram daging celeng
3 unit mesin pendingin atau freezer
Sebuah timbangan
Sejumlah kendaraan

Miliki Empat Pelanggan Tetap
Purwakarta pemesanan 70 kg per bulan
Tasikmalaya penjualan 30 kg per bulan
Cianjur pemesanan 30 kg perbulan
Bandung (rumah makan) 40 kg per bulan

Peredaran daging celeng diolah menjadi rendang dan bakso

*Kelima pelaku dijerat dua pasal

1. Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Ayat 1.
2. Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Laman:

1 2
0 Komentar