SUBANG-Jelang Idul Adha tahun ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang melarang masyarakat menjual hewan kurban di tempat yang dapat menggangu estetika dan ketertiban umum. Larangan itu tertuang dalam surat edaran tempat penjualan hewan kurban di Subang.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang, Bambang Suhendar meminta masyarakat khusunya para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di tempat yang dapat menggangu estetika dan ketertiban umum. Seperti di trotoar, bahu jalan dll.
Berkoordinasi dengan lintas sektor
“Untuk menindaklanjuti surat edaran itu, sudah berkoordinasi dengan lintas sektor seperti DKUPP, Satpoldam dan Kecamatan-kecamatan,” kata Bambang kepada Pasundan Ekspres, kemarin.
Baca Juga:Danlanud Suryadarma Perkenalkan Diri ke Masyarakat Subang4 Jalan Baru Dibangun Tahun Ini, Jalur Cilamaya-Patimban 2021
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, drH Sukirman mengatakan untuk tempat penjualan hewan kurban nanti sudah diputuskan melalui surat edaran.
Ada di 3 tempat yaitu di Pasar Panjang, Pasar Hewan Terminal Subang dan Lapangan Bintang. “Sudah diputuskan, nantinya para pedagang hewan kurban akan berdagang disana,” ujar Sukirman.
Soal pemberian 10 ribu kalung sehat untuk hewan kurban, baru ada 4 ribu kalung yang sudah di pasangkan. Adapun pemeriksaan hewan terus dilakukan jelang Idul Adha. “Baru 4 ribu kalung dari 10 ribu kalung yang kita siapkan,” ungkapnya.(ygo/sep)