KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang membahas Raperda Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Karawang. Pasalnya, dengan adanya Raperda ini bisa meminimalisir kasus-kasus terhadap pekerja Migran asal Karawang. Demikian diungkapkan, Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani, ST, MH .
Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah sangat dirasakan dalam hal perlindungan pekerja Migran. Indri menjelaskan, kasus yang dipublish pada tahun 2017 terdapat 43 kasus. Kemudian tahun 018 terdapat 2 kasus yang lolos dari hukuman mati.
Dilanjutkan pada tahun 2019 terdapat 72 kasus. “Anggaran untuk kasus-kasus pekerja migran sudah ada sekitar Rp500juta,” jelasnya.
Baca Juga:Tempel Stiker PKH di Kampung Sarimukti Desa Rancasari, H Yoyoh : Agar Tepat SasaranTanpa Riba
Sebelumnya, lanjut dia, sudah dipayungi produk hukum No.8 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Karawang.
Namun Perda tersebut diperlukan penyesuaian dengan kondisi daerah dan PP Nomor 10 Tahun 2020.
“Melalui Raperda yang lagi dibentuk ini bisa kita sesuaikan dengan kondisi di Karawang,” tandasnya.(aef/vry)