KBB-Organisasi Kepemudaan Keluarga Intelektual Muda Partai Gokar, mendesak agar pemerintah membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Ketua KIM-PG Jawa Barat Yosi Wihara mengatakan, RUU HIP berpotensi menurunkan derajat Pancasila sebagai ideologi negara, yang menjadi pedoman berbangsa serta sumber dari hukum.
Masyarakat Indonesia sudah mengatahui bahwa Ideologi Pancasila merupakan hasil dari ikhtiar para pendiri bangsa. Dalam sistem ketatanegaraan ini dinilai akan terjadi tumpang tindih, sebab ideologi Pancasila merupakan landasan dalam pembuatan konstitusi UUD 1945.
Ia menerangkan, Pancasila dan UUD 1945 diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Namun berkat RUU HIP, ideologi Pancasila turun derajat karena akan berubah menjadi Undang-undang yang mengatur Pancasila.
Baca Juga:PDIP Kabupaten Karawang Dukung AMAK Tolak RUU HIPSubiyanto asal Temanggung Jawa Tengah Bertekad Berkeliling Pulau Jawa Naik Sepeda di Usia 56
Menurut Yosi, RUU HIP berpotensi memeras Pancasila, yang seharusnya lima sila, menjadi tiga sila. Sementara, yang menjadi persoalan pihak-pihak penolak, salah satunya adalah Pasal 7 ayat (2).
Dalam pasal itu menjelaskan ciri pokok Pancasila berupa Trisila: Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian, Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termaktub dalam ekasila, yaitu gotong-royong, bunyi Pasal 7 ayat (3) dalam draft RUU tersebut.
“Ide Ekasila selain digelorakan oleh Soekarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 namun juga kerap digelorakan kembali oleh PKI pada tahun 1955 sebagai dasar utama negara. Gotong royong dalam Ekasila dimaknai PKI setara dengan semboyan ‘Sama Rata, Sama Rasa’,” terangnya.
Menurut Yoshi, Sakirman, wakil dari PKI sekaligus wakil ketua konstituante menyuarakan sikap partainya bahwa gotong royong sudah cukup sebagai dasar negara dengan mengesampingkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Maka dari itu RUU HIP diduga ada unsur untuk merubah ideologi Pancasila agar mengembalikan lagi ajaran komunis di Indonesia.
RUU HIP juga tidak ada landasan
Yosi Wihara mengatakan, RUU HIP juga tidak ada landasan sesuai dengan hirarkinya. Oleh sebab itu, banyak yang menduga bahwa RUU HIP dapat mengubah Pancasila serta membangkitkan lagi ajaran komunis.
Dalam urutan perundang-undangan Indonesia merujuk dalam pasal 7 ayat 1 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menjelaskan bahwa, Ketetapan MPR itu di atas Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.