Pidum Sebut Berkas Belum P21
SUBANG-Ratusan orang dari Ormas Laskar Indonesia (LI) sambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, untuk menggelar aksi unjuk rasa. Massa tersebut menyuarakan Kejari untuk segera menuntaskan permasalahan penyerobotan tanah PT GDA, yang tidak ada kepastian hukum.
Pasalnya, sudah 1 tahun dilaporkan kepada Polres Subang dan diserahkan ke pihak kejaksaan. Massa juga mengingatkan jaksa jangan bermain proyek.
Ketua Umum Laskar Indonesia Asep Rochman Dimyati dalam orasinya mengatakan, dalam penegakan hukum harus ada kepastian.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Karawang Godok Raperda Perlindungan Buruh MigranTempel Stiker PKH di Kampung Sarimukti Desa Rancasari, H Yoyoh : Agar Tepat Sasaran
Sebelumnya, ada pelaporan dari pemilik tanah di Desa Manyeti Kecamatan Dawuan yang tanahnya diserobot seluas 2.800 m2. Hal tesebut sudah dilaporkan kepada pihak Polres Subang pada tanggal 14 Maret 2019.
Pelaporan ke Polres Subang dengan nomor : LP- B/128/III/2019/JBR/RES SBG. Hingga saat ini, belum ada titik terang bagaimana kelanjutan pelaporan dan pelimpahannya ke Kejari Subang. “Kami minta Kejari Subang jangan berdiam diri terus. Bagaimana prosesnya. Sudah dilaporkan ke Polres Subang, namun tidak ada kejelasan perkara tersebut,” kata Asep.
Dijelaskan Asep, pemilik tanah Atikah diserobot lahannya oleh warga sekitar pabrik GDA dan menjualnya ke PT GDA. Saat ini, lahan tersebut sudah dibeli oleh pabrik yang memproduksi susu sapi tersebut.
Pdahal kasus tersebut bisa terkena pasal penyerobotan, pemalsuan hingga penggelapan. “Ini sudah tidak benar, ini masuk dalam 3 pasal. Kami minta Kejari untuk segera melakukan proses untuk perkara tersebut, jangan malah dipeti-eskan,” ujarnya.
Selain itu, Asep mengingatkan, jaksa jangan bermain proyek APBD, dikarenakan sudah ada indikasi di salah satu OPD pemerintah di Kabupaten Subang. “Kami sudah mengendus, jangan bermain-main proyek. Jika jaksa tetap meneruskan bermain proyek, kami tidak segan-segan melaporkan kepada pihak yang lebih tinggi lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Rionov Oktana SH mengatakan, mengenai berkas perkara penyerobotan tanah pelaporan tersebut pihaknya mengembalikan lagi ke pihak Polres Subang, karena masih P19 berkas harus dilengkapi oleh penyidik Polres Subang.