Program ini dinilai yang signifikan mengingat banyak wanita Jepang yang menunda kehamilan, bahkan memutuskan untuk tidak memiliki keturunan. Dalam program ini bermaksud untuk menjaga kualitas sel telur bagi wanita dan menggunakannya saat waktu yang tepat.
Mengingat etos kerja yang sangat kuat, terutama bagi wanita jepang, hal ini untuk mengatasi kendala biologis penurunan kualitas sel telur dengan semakin bertambahnya usia dan kondisi tubuh yang kurang baik karena kelelahan bekerja.
Selain itu untuk mendukung program meningkatkan kelahiran dijepang, pemerintah Jepang meluncurkan berbagai fasilitas, misalnya fasilitas childcare dan insentif pajak untuk mendorong wanita Jepang melahirkan anak. Bagi wanita Jepang yang mengandung, melahirkan dan merawat akan mendapatkan cuti yang cukup untuk sang bayi dan juga akan tetap mendapatkan gaji sebanyak 2/3 yang dicover dari asuransi.
Baca Juga:Kapal OlengKonflik Kepentingan dan Ancaman Ekonomi Dibalik Masuknya 500 Tenaga Kerja Tiongkok
Kebijakan lain yang sedang diupayakan untuk mengatasi permasalahan demografi dinegara Jepang adalah, yang pertama dengan membuka kesempatan bagi tenaga kerja asing untuk menjadi pekerja terampil di Jepang. Dengan adanya tenaga kerja asing maka posisi pekerjaan yang tidak diminati oleh penduduk Jepang akan diisi oleh pekerja asing dan tetap membantu perekonomian di Jepang. Selain itu, datangnya pekerja asing dapat membantu dalam menambah jumlah penduduk hanya dengan memberikan kemudahan menetap dijepang karena selama ini peraturan yang berlaku adalah tenaga kerja asing dapat menetap di Jepang apabila sudah tinggal selama 10 tahun.
Kebijakan yang kedua adalah mempermudah masyarakat yang ingin memiliki keturunan. Pada awal 2016 pemerintah Jepang mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu “Kebijakan Urgen Wujudkan Masyarakat Yang Diharapkan Semua Warga Terlibat Dinamis Menuju Siklus Positif Pertumbuhan Dan Distribusi”. Kebijakan ini untuk mendorong memulihkan angka kelahiran dan dengan kebijakan ini pemerintah Jepang berusaha untuk menghilangkan perlakuan kurang baik dan merugikan bagi karyawan cuti kehamilan, melahirkan, dan cuti perawatan anak pasca kelahiran. (*)