Resmi Bisa Hajatan, Bupati Terbitkan Surat Edaran Hajatan dan Pengelolaan Tempat Wisata

Resmi Bisa Hajatan, Bupati Terbitkan Surat Edaran Hajatan dan Pengelolaan Tempat Wisata
0 Komentar

SUBANG – Surat Edaran Bupati, terkait hiburan di hajatan dan pengelolaan tempat wisata di Kabupaten Subang mulai menyebar.

Salah satu seniman subang, Andri Kemal mengaku puas setelah terbitnya surat edaran tersebut, sebagai kepastian berlangsungnya hiburan di setiap hajatan.

“Alhamdulilah, saya sudah terima suratnya sebagai dasar kami melakukan aktivitas,” jelasnya.

Baca Juga:Untuk Orang Tua Siswa, Soal Kapan Masuk Sekolah Ini Kata Kadisdikbud !Anak Mulai Malas Belajar, Warga Pertanyakan Sekolah Tatap Muka

Surat edaran tentang penyelenggaraan acara, seni/hiburan dan usaha wisata dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru menuju persiapan new normal di Kabupaten Subang itu disebutkan beberapa poin tentang penyelenggaraan hiburan, dan aktivitas di tempat wisata.

Seperti misalkan jam hiburan, hanya dibatasi sampai pukul 16.00 WIB, wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan menyediakan termogun.

Sedangkan aktivitas wisata, bupati tegas menyebut bahwa oprasional ditempat wisata, baik indoor maupun outdoor masih ditutup. Tertera dalam poin B no 1. Padahal dari pantauan pasundan ekspres beberapa tempat wisata sudah mulai beraktivitas seperri biasa di subang, hal tersebut diakui juga pihak Disparpora, Ida Erlinda saat menjadi Narsum dalam bincang-bincang pasundan ekspres di kanal Youtube Pasundan Ekspres beberapa waktu lalu.

“Ya ada sebagian yang sudah buka, itu urusan perut kan ya, kami juga kesulitan,” ungkapnya.

Setelah diterbitkannya surat edaran bupati subang tersebut, bagaimana oprasional tempat wisata di subang? Apakah akan masih buka seperti biasa sebelum ada surat edaran bupati? (idr/ded)

0 Komentar