CIMAHI-Pencetakan dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Cimahi tidak lagi menggunakan blanko security printing, tetapi diganti menggunakan kertas HVS berukuran A4/80 gram, terhitung sejak 1 Juli 2020.
Penggantian penggunaan kertas untuk dokumen administrasi kependudukan ini berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
“Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil (Capil). Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan kertas yang lama,” kata Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Rabu (8/7).
Baca Juga:54.082 Paket Sembako Tahap 2 Mulai DisalurkanSebut Jabar Salah Data, Zona Kuning Wisata di KBB Tetap Buka
Untuk prosedur pengurusannya, terang Ajay, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Capil seperti biasa secara online. Setelah diproses, nantinya akan keluar notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Tinggal download file blanko dari e-mail
Selanjutnya, masyarakat tinggal download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. “Masyarakat yang masih memiliki Akta Pencatatan Sipil yang lama tidak perlu mencetak baru karena dokumen tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sebab, dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang menggunakan tanda tangan basah, masih tetap berlaku,” beber Ajay.
Dia menjelaskan, nantinya dalam dokumen administrasi kependudukan yang diterima masyarakat, tanda tangan Kepala Disdukcapil tidak lagi manual, tetapi diganti dengan barcode,” Tanda tangan elektronik ini dapat dibaca dengan aplikasi veryds dari Balai Sertifikasi Elektronik. Apabila merasa ragu dengan barcode tersebut, masyarakat dapat melakukan scan barcode menggunakan aplikasi ini,” ucapnya.
Perbedaan lainnya, dokumen yang sudah ditandatangani sudah tidak perlu dilegalisir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019. “Ini salah satu bentuk terobosan layanan administrasi kependudukan, segalanya sudah melalui online. Layanan ini sangat membantu mencegah penyebaran virus Covid-19 karena bisa mengurangi kontak fisik dengan orang lain,” jelasnya.