KARAWANG-Kondisi pandemi Covid-19 menjadi sebuah tantangan bagi PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) untuk ‘on target’, mengenai pembayaran kompensasi warga terdampak tumpahan minyak di pesisir pantai Karawang. Kendati disatu sisi harus tetap menjaga protokol keamanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Keharusan ‘on target’ ini sekaligus komitmen PHE ONWJ melakukan pembayaran kompensasi final, setelah pembayaran kompensasi awal (kelompok A dan B gelombang I) untuk warga terdampak di Kabupaten Karawang selesai diberikan Februari lalu.
Vice President Relations Pertamina Hulu Energi (PHE) Ifki Sukarya mengatakan, saat ini Tim PHE ONWJ bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) 7 Kabupaten/Kota secara intensif melakukan finalisasi perhitungan angka kompensasi final, bersama pihak Institut Pertanian Bogor. Jadwal Pembayaran kompensasi final tergantung pada penyelesaian dan kelengkapan data profesi warga yang diperlukan untuk penghitungan kompensasi final, pelaksanaan pendataan dan verifikasi warga terdampak susulan atau gelombang ke-2.
Baca Juga:Gantikan Sri, Endang Siap Optimalkan Pelayanan RSUD KarawangBantuan Sosial Tunai Tahap 3 Mulai Digulirkan, Nominal Turun Jadi Rp300.000
Butuh waktu yang lama
“PHE ONWJ berusaha melaksanakan proses pembayaran kompensasi warga terdampak dengan upaya terbaiknya. Proses perhitungan tidak hanya mengejar kecepatan tetapi juga kecermatan dan kehati-hatian agar dapat dipertanggungjawabkan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama,” terang Ifki.
Bila penghitungan sudah selesai pembayaran kompensasi final akan dilakukan serentak bagi seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Kabupaten di Provinsi Banten yang terdampak.
Sebelumnya diinformasikan, sebanyak 232 warga terdampak tumpahan minyak mentah Pertamina di pesisir Karawang yang belum terolah. Dari kelompok A dan B gelombang I akan disusulkan ke data kelompok C warga penerima kompensasi gelombang ke dua yang saat ini dalam tahap verifikasi.
Sebanyak 232 orang tersebut berdasarkan pendataan yang dilakukan Pokja setelah WFO (Work From Office) dan rapat dengan Dinas Perikanan pada 8 Juni 2020 lalu serta melakukan verifikasi ulang terhadap data kelompok A dan B.
Mengenai jumlah penerima kompensasi kelompok C gelombang II, Ifki mengatakan belum menerima datanya karena masih menunggu verifikasi tim kelompok kerja (Pokja) Karawang. “Akan ada verifikasi gelombang kedua penerima kompensasi. Dari hasil verifikasi yang dilakukan pokja ini akan menjadi acuan jumlah penerima kompensasi,” tambah Ifki.