SUBANG– Pengadilan Negeri Subang dengan Fasilitator Diversi Derman P. Nababan, S.H.,M.H, yang juga sebagai Wakil Ketua PN Subang berhasil melakukan Diversi terhadap Anak RBP (17) dalam pertemuan Musyawarah Diversi, Senin (6/7) di Ruang Diversi PN Subang.
Hadir pada pertemuan tersebut Anak Berhadapan Hukum (ABH), didamping orang tuanya, HS, Penasihat Hukum Anak Heru Sugiarto, SH dan Ramadita, SH dari PBH Universitas Subang, Oltis Hariandi dan Moda dari Pembimbing Kemasyarakatan Subang Balai Pemasyarakatan (PK BAPAS) Subang serta Dundun Achmad Syaban, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Subang.
Anak RBP sendiri diajukan Penuntut Umum ke Pengadilan dengan dakwaan aternatif, Pasal 114 ayat (1) Uu No. 35 Tahun 1999, atau Kedua Pasal 111 ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 atau Ketua Pasal 127 ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Resmi, Sekolah Tahun Ajaran Baru di Subang Tanpa Tatap MukaAqua Subang Optimalkan Konservasi Desa Nagrak Kecamatan Ciater
Derman P. Nababan, yang ditunjuk sebagai Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalan Sistem Peradilan Pidana Anak, menegaskan bahwa: “Hakim wajib mengupayakan Diversi, dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan atau didakwa pula dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi”.
Merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya
Setelah dilakukan pertemuan diversi, anak mengaku bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan, dan merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Orang tua anak juga merasa masih sanggup untuk membina anak tersebut menjadi pribadi yang baik di kemudian hari, untuk itu supaya diberikan kesempatan kepadanya untuk membina anak tersebut.
Setelah melalui diskusi yang alot, dan mendengarkan pendapat dari pekerja Sosial dari Dinas Sosial Subang, maka Oltis Heriandi dan Mona selaku Pembimbing Kemasyarakatan menyetujui anak dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan oleh keluarga.
“Bahwa diversi telah berhasil mencapai kesepakatan menemukan solusi yang terbaik bagi kepentingan tumbuh kembang Anak, sehingga perkara anak tidak perlu dilanjutkan ke Meja Sidang. Selanjutnya atas laporan Fasilitator Diversi,” ungkap Derman P. Nababan yang telah mengantongi Sertipikat Hakim Anak tersebut selaku Fasilitator Diversi.