Sementara itu, terlihat Anak, Orang Tua Anak, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial serta Penasihat Hukum Anak puas dengan hasil musyawarah diversi tersebut. “Syukurlah, anak saya tidak perlu mengikuti sidang lagi, dia hanya ikut-ikutan Pak, terima kasih Hakim Pengadilan Negeri Subang” terang orang tua anak HS, usai menandatangani kesepakatan Diversi.
Sementara itu, Ketua PN Subang Agus Hamzah, SH.,MH telah menerbitkan penetapan yang memerintahkan Hakim untuk menghentikan perkara tersebut.(ysp/hba)