SUBANG – Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang terkait tahun ajaran baru tahun 2020/2021 akhirnya ditetapkan melalui surat dengan No 800/1307-Disdikbud/2020.
Dalam surat tersebut dibubuhkan beberapa ketentuan pembelajaran tahun ajaran baru, salah satunya bahwa pembelajaran masih dilakukan jarak jauh secara daring dan luring, serta dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang.
PAUD/TK, dan kelas 1 SD Ikuti pengenalan sekolah
Hanya saja, khusus bagi PAUD/TK, dan kelas 1 SD, dikutip dari surat tersebut disarankan agar mengikuti pengenalan sekolah.
Baca Juga:Aqua Subang Optimalkan Konservasi Desa Nagrak Kecamatan CiaterTETAP PRODUKTIF DIMASA PANDEMI
“Untuk Peserta Didik Paud/TK, dan kelas 1 Sekolah Dasar dan kelas VII SMP diperkenankan mengadakan pengenalan lingkungan sekolah pada tanggal 13 dan 14 Juli 2020, dengan tetap menetapkan protokol kesehatan,” tertera dalam surat tersebut. (idr/hba)