SUBANG-Bapenda Kabupaten Subang bersama BJB menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk membuka layanan transaksi pembayaran PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Langkah tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah dan Samsat Subang, memudahkan dan mendekatkan layanan pembayaran PBB dan PKB. Dengan begitu akan mempercepat progess perolehan pendapatan dari sektor pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Subang H.Dadang Kurnianudin usai menyampaikan pemaparan pada kegiatan Penguatan Sinergitas BUMDes dan Pemdes, serta meningkatkan kemitraan antara BUMDes Munjul Jaya, Bapenda, P3DW dan BJB. Kegiatan tersebut berlangsung di GOR Desa Munjul Kecamatan Pagaden Barat, belum lama ini.
Menurut Dadang, BUMDes tersebut menjadi channel bisnis BJB dalam hal pembayaran PBB. Dan saat ini baru terjalin kerjasama dengan 30 BUMDes yang bisa melayani PBB, PKB, jual pulsa, bayar listrik dan transaksi lainnya.
Baca Juga:BPJAMSOSTEK Bahas Layanan di Era New NormalDiduga Putus Asa Akibat Tekanan Ekonomi, AW Pilih Gantung Diri
Dengan sistem itu, kata dia, diharapkan dapat mendongkrak percepatan perolehan target PBB tahun ini sebesar Rp 71 milyar dan baru mencapai 25 %. Dampak dari covid 19 pemabayaran PBB sedikit tertunda. “BUMDes ini kan saldonya sudah di BJB, jadi bisa langsung melayani transaksi secara online,” katanya.
Kepala Dispemdes Subang H. Nana Mulyana menambahkan, penguatan sinergitas BUMDes ini sangat positif, akan memudahkan dan memdekatkan layanan kepada masyarakat. Selain itu membantu program pemda dalam hal pendapatan asli daerah dari sektor PBB.
Dari layanan itu, kata dia, akan menjadi ladang usaha layanan jasa transaksi keuangan, selain sektor usaha lainnya. yang dikembangkan BUMDes. “Intinya bayar pajak bisa ke BUMDes, lebih dekat, mudah dan cepat,” tuturnya.
Bapenda Provinsi Jabar atau Samsat Subang Ahmad Jayidin menyampaikan, bahwa kemitraan dengan BUMDes tidak hanya layanan pembayaran, tetapi juga sebagai media layanan konsultasi pajak masyarakat. Karena literasi masyarakat akan pajak masih rendah. Dan layanan ini dapat mencegah dari praktek percaloan dan penipuan.
Selain itu, dengan kemitraan ini, akan meningkatkan target pendapatan pajak kendaraan bermotor, dimana potensi PKB di Subang cukup besar. “Bukti transaksinya bisa ditukarkan dengan surat ketetapan pajak dan juga pengesahan STNK paling lambat 30 hari hingga 90 hari,” ujarnya.