SUBANG-Mulai diberlakukannya Surat Edaran (SE) Bupati Subang tentang hiburan dan objek wisata dalam menghadapi masa new normal, membuat para pengelola tempat wisata bertanya-tanya.
Pasalnya, dalam surat tersebut dalam poin B No 1 disebutkan bahwa tempat wisata baik indoor maupun outdoor, aktivitasnya masih ditutup, sedangkan di daerah lain, oprasional wisata sudah mulai dibuka meski terbatas hanya untuk penduduk lokal.
Pantauan Pasundan Ekspres, jauh sebelum SE Bupati ini terbit, beberapa tempat wisata sudah mulai terlihat melakukan oprasionalnya seperti biasa. Kemudian apakah dengan terbitnya SE Bupati tersebut akan berdampak pada oprasional tempat wisata di Subang? Atau sebaliknya, alias tidak dihiraukan?
Baca Juga:Pengunjung Toserba Yogya Pamanukan Menurun, Nilai Transaksi MeningkatTak Kunjung Aktif, Program Jaringan Gas Dipertanyakan
Warga Subang, Andi (41) yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang asongan di salah satu tempat wisata di Kabupaten Subang mengeluhkan keputusan dari SE Bulati tersebut. Dia menyebut sejak beberapa waktu lalu tempat wisata beroperasi dirinya sudah merasa gembira, sebab bisa menumpang mengais rezeki di sekitar tempat wisata tersebut. “Waduh, kalau sekarang ditutup lagi bingung juga, saya dagang dimana, minggu kemarin juga pas buka ini lumayan pendapatan,” ungkapnya.
Dia berharap pemerintah sesegera mungkin bisa memutuskan agar area wisata sudah sepenuhnya bisa di buka, atau oprasional seperti biasa.
Menjawab persoalan yang dikeluhkan beberapa masyarakat, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Subang, Asep menjelaskan jika surat edaran bupati berdasar pada Pergub yang memang belum memperbolehkan kabupaten subang membuka area wisata. “Jadi kita kan berpacu pada Pergub, di sana jelas sudah tertera kriteria daerah yang sudah bisa membuka wisata, nah subang tidak termasuk, kita sedang berupaya memenuhi syarat, agar sesegera mungkin bisa membuka tempat wisata,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga dia berharap, bagi para pengelola wisata dan masyarakat di Kabupaten Subang, untuk bersabar dan mengindahkan SE Bupati, yang mulai terbit sejak Rabu, (8/7) kemarin.(idr/sep)