KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, menyebut jika kerawanan pilkada Karawang 2020 pada setiap tahapan pasti ada. Namun khusus Kabupaten Karawang ada dua yang paling rawan yaitu netralitas ASN dan netralitas Kepala Desa.
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Muchri mengatakan, indikasi kerawanan pelanggaran pemilu yang paling berpotensi terjadi adalah netralitas ASN dan netralitas kepala desa karena sudah ada catatan dugaan pelanggaran itu pada waktu Pilgub Jabar dan Pemilu.
“Kerawanan itu karena ada catatan temuan pertemuan para kades dengan salah satu calon gubernur saat itu dan pemasangan APK yang diduga dilakukan oleh ASN,” ujar Roni.
Baca Juga:Open Turnamen Badminton Sri Rahayu Cup Cari Bibit Atlet HandalAnggota DPRD Karawang, Yusni Realisasikan Bangun 14 Rulahu
Dikatakan, setiap tahapan pilkada sebenarnya pasti ada kerawanan seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan. “Oleh sebab itu, kami juga melakukan monitoring ke lapangan untuk memastikan verifikasi faktual dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Selain itu, lanjut Roni, saat ini pandemi Covid-19 masih rawan. Jika KPU meminta tambahan APD bagi petugas coklit tapi pengawas desa / kelurahan hanya dibekali sedikit APD. Jadi ketika bertugas harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Tapi kami memastikan agar pengawas desa juga terjaga agar tidak terserang virus korona dan tetap menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk ujaran kebencian dan hoax masih berpotensi jadi kerawanan dalan pilkada. Namun itu terjadi kemungkinan pada saat masa kampanye. Terlebih saat ini tidak ada partai yang bisa mengajukan calonnya sendiri karena harus ada koalisi. “Oleh sebab itu kami bakal menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan pengawasan pilkada 2020 ini,” katanya.(use/vry)