KARAWANG-DPRD Karawang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Garis Sempadan. Regulasi tersebut sudah ada, yakni Perda Nomor 3 Tahun 1995 tentang Garis Sepadan. Namun, karena dianggap sudah tidak relevan sehingga perlu adanya revisi.
“Ini kan tahun 1995, kan sudah tidak aktual lagi. Sekarang ini sudah 25 tahun usia Perda ini,” ujar Ketua Pansus Raperda Penataan Garis Sepadan, Taufik Ismail.
Pipik sapaan akrab Taufik Ismail mengungkapkan, Raperda ini atas inisiatif dari Eksekutif melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Pelaku Sodomi Terancam 15 Tahun PenjaraCatat! Resepsi atau Hajatan Hanya di Tempat Berizin, Bupati Belum Izinkan Digelar di Rumah
“Dalam Perda itu ada garis padan sungai, garis padan jalan. Jalannya juga nanti terbagi-bagi, juga ada garis padan pantai dan waduk. Yang artinya pembuatan-pembuatan bangunan dibahu jalan berapa meter ditentukan,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengkajian dan pembahasan agar produk hukum ini bisa sangat bermanfaat untuk masyarakat. “Semoga raperda ini bisa berjalan baik pembahasannya, dan bisa terbit sebagai Perda, untuk Karawang lebih baik,” pungkasnya.(use/vry)