KARAWANG-DPRD Karawang, meminta semua rumah sakit swasta di Karawang menerapkan harga rapid test tidak melebihi Rp150.000. Pasalnya, para wakil rakyat itu mendapat keluhan dari masyarakat jika harga rapid test di RS swasta bisa mencapai Rp300.000 lebih.
Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Neneng Siti Fatimah mengatakan, seluruh Rumah sakit dan lembaga terkait yang mengadakan Rapid Test untuk patuh dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan yang sudah ditetapkan maksimal sebesar Rp150.000.
Harus berbuat adil kepada masyarakat
“Prinsipnya Pemerintah itu kan harus berbuat adil kepada masyarakat. Jadi, rumah sakit maupun lembaga terkait yang mengadakan rapid test harus mengikuti surat edaran Menkes dengan tarif Rp150.000,” ujar Neneng saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (14/7).
Baca Juga:Mengenal Sosok Freddy Widjaja, Penggugat Harta Warisan Grup Sinar Mas Rp600 TDPRD Karawang Godok Raperda GSB
Lebih lanjut, politikus Partai PKB Karawang menyebutkan harga rapid test merupakan kegelisahan masyarakat, yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah maupun keperluan lainnya. Sehingga diharapkan tidak dulu mengambil keuntungan besar untuk pemeriksaan korona.
“Rapid test dibutuhkan saat ini mulai dari untuk sekolah, pesantren hingga keluar daerah. Dan lembaga atau rumah sakit harus mengikuti aturan surat edaran tersebut,” paparnya.
Oleh karena itu, Neneng menilai kebijakan yang diambil oleh Kementerian Kesehatan ini sudah tepat untuk meringankan beban dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Intinya jangan sampai niat baik Pemerintah itu tidak sama dengan nominal sesuai dengan surat edaran tersebut,” pungkasnya.(use/vry)