SUBANG – Gelapkan tiga mobil rental, pasangan suami isteri (pasutri) asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang dilaporkan ke polisi.
Adapaun untuk mobil rental tersebut oleh pasutri ini digadaikan ke daerah Karawang.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani menjelaskan, awal kejadiannya pada 1 Juli 2020 silam korban, Alex warga Ciasem Girang melapor ke Mapolsek Ciasem karena kendaraannya yang dirental tidak kembali sudah seminggu lebih dan dicari ke peminjam tidak ada.
Baca Juga:Barang Bukti Tindak Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri SubangJuknis Aturan Hajat Mulai Disosialisasikan
“Sebenarnya modus mereka simple, kadang suami atau sebaliknya si isteri yang pesan mobil dan setelah itu digadaikan,“ kata Kapolres Subang, di Mako Polres Subang, Rabu (15/7).
Tersangka Sri (31) berhasil diamankan di rumah saudaranya di Balonggandu, Indramayu sedangkan suaminya, AH (45) berhasil melarikan diri dan hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).(idr/ded)