SUBANG-Para investor yang menggunakan lahan lebih dari 5 hektare dan luas bangunan lebih dari 1 hektare, diimbau untuk memperhatikan lingkungan dengan menempuh izin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hal itu dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam berinvestasi di Kabupaten Subang.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang, Ratna Komara mengatakan setiap investor yang berinvestasi di Kabupaten Subang, baik itu kawasan ataupun pabrik, harus dan wajib menempuh aturan yang berlaku. “Wajib karena ada aturan dan perundang-undangan nya,” ujarnya.
Dia menjelaskan amdal merupakan salah satu syarat untuk menempuh perizinan izin mendirikan bangunan (IMB) di DPMPSTP. Selain itu, investor melalui konsultan nya harus menggelar konsultasi publik dengan mengundang tokoh masyarakat yang terdampak langsung, aktivis lingkungan dan instansi terkait.
Baca Juga:Kampus UBSI Cikampek Beri 3 Jenis Beasiswa KuliahTernyata 1 Hektare Ganja itu Ditanam di Lahan PTPN VIII
“Proses perizinan amdal juga membutuhkan waktu. Seperti pihak konsultan wajib menampung saran, keluhan dan aspirasi masyarakat terdampak, untuk dijadikan penapisan dokumen kerangka acuan, dan disidangkan untuk dinilai oleh tenaga ahli dari tim KPA (Komisi Penilai Amdal),” ujarnya.
Untuk tahun 2020 ini, kata dia, sudah ada 2 pemohon izin amdal, yaitu kawasan industri PT Taifa di Jalan Raya Sembung-Pagaden untuk percepatan dari Kementerian perindustrian, dan juga kawasan industri di Desa Wanakerta Kecamatan Purwadadi.
Ia pun mengimbau agar para investor ataupun konsultan agar mentaati dan memperhatikan aturan lingkungan sekitarnya. “Ketika terjadi alih fungsi akan terjadi bentang alam, dan itu akan berdampak sekali baik kualitas udara, air, tanah dan sebagainya. Sehingga diharapkan semua pelaku usaha, pemerintah, ataupun pihak lainnya untuk menempuh aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ygo/sep)