SUBANG-Plt Camat Pamanukan mulai sosialisasikan petunjuk teknis (Juknis) Surat Edaran Bupati No KS.01/1408/Disdikbud. Surat tersebut berisi petunjuk teknis penyelenggaraan acara hiburan/seni/ dan usaha wisata dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Camat menyebut, secara aturan saat ini untuk acara hajatan/hiburan dan seni sudah mulai dibolehkan. Hanya saja, ada proses perizinan yang ditempuh serta protokol kesehatan Pencegahan Covid-19. “Izin dikeluarkan oleh Polres, penyelenggara mengajukan izin baik mulai dari desa hingga Muspika Kecamatan,” kata Plt Camat Pamanukan.
Pada saat pelaksanaan hajatan atau pentas seni dan hiburan, petugas dari Koramil, Polsek dan juga Puskesmas akan hadir untuk memantau kegiatan hajatan tersebut. “Kegiatan berjalan tetapi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Jadi jika ada hajatan ada tamu yang tidak pakai masker misal, petugas bisa menolak atau pihak hajatan menyediakan masker serta tempat mencuci tangah dan sabun atau handsanitizer,” imbuhnya.
Saat dilokasi hajatan juga dilakukan pengaturan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan pengaturan kursi.
Baca Juga:DPRD Karawang Minta Rumah Sakit Swasta Terapkan Harga Rapid Test Maksimal Rp150.000Mengenal Sosok Freddy Widjaja, Penggugat Harta Warisan Grup Sinar Mas Rp600 T
Sementara itu, Aparatur Desa Pamanukan Hilir, Wahyu Mulyana menyebut saat ini sudah ada beberapa warga yang menanyakan persyaratan dan perizinan soal hajatan. “Betul informasi soal hajatan ini sudah ada yang menanyakan, sekarang saja ada 5 orang yang menanyakan, dengan adanya informasi ini tentu,” ucapnya.(ygi/sep)