Sempat Diukur untuk Dikerjasamakan
BANDUNG-Sekitar satu hektare lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di perbatasan Bandung-Bandung Barat digunakan untuk kebun ganja. Kebun ganja itu ditemukan Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi. Satu orang penanam ganja dan empat orang pengedar saat ini sudah diamankan polisi.
Dari keterangan petani ganja, aktivitas penanaman di lahan PTPN VIII yang terletak di Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun. Selama satu tahun itu, pelaku sudah berhasil panen sebanyak tiga kali dengan hasil per satu kali panen sebanyak 40 kilogram ganja kering siap edar.
Kepala Sub Bagian Komunikasi PTPN VIII, Reza menyebutkan, petani yang saat ini menjadi tersangka penanaman ganja di lahan milik PTPN itu merupakan penggarap ilegal. Menurut Reza, penggarap ilegal itu sering ditegur pihak PTPN lantaran menggunakan areal lahan yang tidak dikerjasamakan.
Baca Juga:Ekspansi Bisnis Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Omzet UMKMCamat Pusakajaya Tegaskan Tidak Boleh Dobel Bantuan
“Penggarap ilegal tersebut melakukan penanaman ganja dalam bentuk polybag yang disimpan menyebar di beberapa titik. Manajemen Bukit Unggul telah melakukan penyisiran rutin namun tidak ditemukan adanya penanaman ganja,” ungkap Reza dalam keterangan resminya, Selasa (14/7).
Reza mengatakan, pihak manajemen kebun tidak melihat ada aktivitas yang mencurigakan. Sebelumnya, PTPN VIII sempat melakukan pengukuran lahan-lahan yang akan dikerjasamakan, termasuk kawasan lahan yang digunakan pelaku penanaman ganja.
“Penanaman ganja menggunakan polybag merupakan cara mereka dalam mengelabui petugas kita di lapangan, sehingga mereka dengan mudah memindahkan barang tersebut dari satu titik ke titik lainnya, dan disimpan berdampingan dengan tanaman lainnya untuk menyamarkan barang tersebut,” kata Reza.
Manajemen PTPN VIII bakal turun tangan
Reza menjamin, Manajemen PTPN VIII bakal turun tangan membongkar kasus penanaman ganja di lahan miliknya. PTPN VIII akan berkoordinasi dengan warga dan kepala desa setempat untuk mengawasi masih adanya sisa tanaman ganja yang lain yang masih tumbuh di areal lahan miliknya.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak kepolisian khususnya Polres Cimahi. Kami secara terbuka untuk bersama-sama kepolisian dalam membongkar jaringan pengedaran ganja ini, semoga ke depan tidak terulang kembali hal serupa di tempat lainnya” tandasnya.