Ternyata 1 Hektare Ganja itu Ditanam di Lahan PTPN VIII

lahan PTPN VIII
UNGKAP KASUS: Tim Polres Cimahi berhasil mengungkap lading ganja di Bukit Unggul yang merupakan lahan PTPN VIII. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Sebelumnya, Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki mengatakan, jajarannya berhasil menangkap lima orang pelaku berinisial YN (petani ganja) dan M, C, A, D (pengedar) di wilayah Bandung Raya. Pelaku menanam tanaman ganja di ladang tersebut dengan cara disebar secara acak menggunakan polybag bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya.

“Ini adalah tempat hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba sejak Kamis 8 Juli 2020, setelah tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja,” kata Yoris.

Fakta Penananaman Ganja di Lahan PTPN

  • Lokasi Bukit Unggul Desa Cipanjalu Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung
  • Penanaman ganja sudah berjalan sekitar satu tahun
  • Selama satu tahun, pelaku berhasil tiga kali panen
  • Satu kali panen, 40 kilogram ganja kering siap edar
  • Kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku
    (YN (petani ganja) dan M, C, A, D (pengedar) di wilayah Bandung Raya)
  • Pelaku menanam ganja dengan cara disebar secara acak menggunakan polybag bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya.
  • Pengungkapan kasus, dari hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba Kamis 8 Juli 2020. (eko/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar