Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menambahkan kaburnya Joko Tjandra sebagai buronan terpidana korupsi harus ada yang bertanggungjawab.
”Harus ada pejabat di instituti terkait yang bertanggung jawab, enak benar ya pejabat imigrasi lepas tangan dengan hanya beralasan petugas imigrasi nya masih baru saat Joko Tjandra buat paspor. Tapikan kepala Imigrasinya bukan pegawai baru yang nanda tangani paspor Joko S Chandra yang dibuat 20 Juni,” bebernya.
Dalam kondisi ini Arief sepakat, kasus ini telah memojokan Presiden Joko Widodo ”Kasian Presiden Jokowi akhirnya terkena dampaknya Joko Tjandra. Kader demokrat sekarang minta Jokowi klarifikasi karena bertemu dengan adik kandung Joko Tjandra,” terangnya.
Baca Juga:Bosan Menduda, “ES” Warga Pasirbungur Purwadadi Lampiaskan Nafsunya ke Anak-anakKang Ewon, Kepala Desa Kertawangi: Sampah Harus Diolah Bukan Dipindahkan
Menurutnya, lolosnya Joko Tjandra itu yang paling bertanggung jawab yakni Dirjen Imigrasi. ”Kalau memang terang dan jelas, secara otomati harus dicopot segera ya. Ini sebagai bentuk pertanggung jawaban pada masyarakat Indonesia,” terangnya.
Hebohnya kasus ini pun sudah mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta. Mereka telah membentuk tim dan membantu upaya penangkapan Djoko Tjandra atau Joko Sugiarto Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. ”Kami sudah mendapat laporan dari pimpinan dan terus berupaya menangkap yang bersangkutan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta Asri Agus Putra.
Asri mengatakan Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung sudah terpidana, ketika telah divonis atau memiliki kekuatan hukum tetap lalu kabur dan melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Asni, sejak ada informasi Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020, sejak itu pula Kejati DKI Jakarta bersama jajaran Kejari lainnya berusaha untuk menangkapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Asri, sejak adanya upaya PK yang diajukan Djoko Tjandra, Kejati DKI juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang kompeten terkait keluar masuk buronan Kejaksaan Agung tersebut dari Indonesia.”Semua sudah kami sampaikan dan kami laporkan ke pimpinan,” jelanya.
Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 diketahui telah mengajukan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan terakhir telah menjadi warga negara Papua Nugini.