Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri
SUBANG-Sampai dengan hari ini masih menjadi momok tersendiri bagi masyarakat, berbagai spanduk larangan beredarnya bank emok, nyaris mudah ditemukan di setiap pojok desa. Namun pelaku juga pintar mencari jalan alternatif untuk melangsungkan aksinya.
Seperti yang diungkapkan Kepala Desa Cijambe H. Didin Saepudin. Menurutnya beberapa waktu lalu di wilayahnya kehadiran bank emok banyak mendapati sorotan dari masyarakat.
Namun masyarakat yang lain justru juga masih menjadikan bank ini sebagai solusi pembantu kebutuhan keuangan mereka. “Ya dilema juga, sisi lain kita tidak mau lah menerima laporan lagi dari masyarakat terkait keresahan mereka , namun di sisi lain ternyata masih ada juga yang memanfaatkan kehadirannya,” jelasnya.
Baca Juga:Warga Kampung Buni Kasih Desa Cupunagara Relakan Lahan Pertanian untuk Buka Akses Jalan BaruMinta Kompensasi, Hari Ini Nelayan Akan Demo Pembangunan Proyek Pelabuhan Patimban
Meski demikian, dia berharap masyarakat yang tidak menginginkan kehadiran bank emok agar tidak main hakim sendiri. Jika suatu waktu ditemukan aktivitas, masyarakat disarankan untuk melapor ke pihak desa atau babinsa serta bhabinkamtibmas, untuk kemudian ditindak lanjuti.
“Yang saya utamakan itu tetap terciptanya kondusifitas, jadi kalau yang kontra menemukan aktivitas emok jangan malah jadi main hakim sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang, Rahmat Fatharrahman mengakui masih kesulitan memberantas kehadiran bank emok di Kabupaten Subang, kendati aktivitasnya marak di tengah-tengah masyarakat.
“Secara kedinasaan memang kita kesulitan memberantas bank itu, paling kita sudah lakukan beberapa koordinasi dengan setiap pemerintah desa untuk membubarkan aktivitas jika diketahui berlangsung di wilayah desanya,” jelasnya seraya mengimbau agar masyarakat tidak memberikan kemudahaan peluang bagi bank emok.
Kepala Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Subang, Daeng Moch Ma’mur Thahir dengan tegas menyampaikan bahwa bank emok tidak ada dalam nomenklatur perbankan manapun, sehingga kehadirannya tidak dinyatakan legal.
Begitupun dalam Undang-undang perbankan dan koperasi tidak tertera, artinya penegak hukum boleh bertindak untuk menangkap pelaku praktek. “Itu tidak sesuai dengan undang-undang perbankan, laporkan saja,” pungkasnya.(idr/sep)